Lebaran 2023 Jatuh di Bulan April, Kemenhub Mulai Cek Jalur Mudik

23 Januari 2023 11:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran ( Tribun Solo)

Sonora.ID - Salah satu budaya masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun, generasi ke generasi adalah mudik atau pulang kampung pada hari-hari besar keagamaan ketika kalender menunjukkan tanggal merah alias libur.

Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka Hari Raya Lebaran menjadi salah satu momen besar terjadinya mudik.

Tak heran pada momen tersebut banyak orang yang memutuskan untuk pulang kampung meski harus melalui perjalanan panjang dan ramai, karena untuk merayakan hari besar bersama dengan keluarga.

Lebaran 2023 jatuh pada bulan April mendatang, sehingga sejak awal tahun pun Kementerian Perhubungan sudah menyusun evaluasi dan rekomendasi untuk kesiapan jalur mudik tersebut.

Khususnya adalah jalur pantai selatan (Pansela) Jawa yang biasa dijadikan sebagai jalur mudik.

Dikutip dari Kompas.TV, rekomendasi soal kesiapan jalur Pansela itu, disusun bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Dalam sumber tersebut, Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Cucu Mulyana menegaskan, jalur tersebut bisa dilalui untuk mudik Lebaran 2023 mendatang.

Baca Juga: 4 Persamaan Indonesia dan Korea Selatan, Orangnya Sama-sama Menawan?

Meski demikian, memang ada beberapa ruas yang harus menjadi perhatian bersama.

"Secara umum, jalur tersebut bisa dilalui untuk mudik Lebaran atau pada liburan sekolah serta libur Natal dan tahun baru, meski masih ada beberapa ruas jalan yang harus menjadi perhatian kita bersama," ungkapnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm