Begini Cara Membuat QRIS Khusus untuk Pedagang atau Pemilik Usaha!

23 Januari 2023 15:20 WIB
Ilustrasi, cara membuat QRIS khusus untuk pedagang atau pemilik usaha
Ilustrasi, cara membuat QRIS khusus untuk pedagang atau pemilik usaha ( Gobiz)

Sonora.ID – Kini para pedagang atau pengusaha di berbagai gerai perbelanjaan sudah menyediakan fitur pembayaran dengan menggunakan QRIS untuk memudahkan transaksi dengan pembeli.

Lantas, bagaimana cara membuat QRIS khusus untuk pedagang atau pemilik usaha? Simak cara selengkapnya dalam artikel berikut ini.

QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard yang merupakan salah satu sistem yang paling sering digunakan ketika melakukan pembayaran non-tunai atau cashless.

Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Pembayaran Indonesia (ASPI). Kode ini pun bukanlah pembayaran baru namun sudah diluncurkan sejak Agustus 2019 yang lalu.

Bagaimana cara membuat QRIS khusus untuk pedagang atau pemilik usaha?

Baca Juga: 5 Contoh SOP Perusahaan, Lengkap dengan Cara Mudah Membuatnya

Cara membuat QRIS

Melansir dari halaman resmi qris.id, Kamis (9/6/2022) berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan QRIS yang cocok untuk para pedagang atau pemilik usaha.

1. Kunjungi Website & Registrasi

  • Langkah awal untuk mendapatkan QRIS dengan mengakses website www.qris.id dan memahami informasi yang diberikan dan melakukan pendaftaran di halaman Registrasi QRIS.
  • Setelah mendapatkan informasi tentang QRIS klik tombol daftar QRIS atau akses qris.id/register
  • Kemudian pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang yang dimiliki dan lakukan pengisian form.

2. Pembayaran QRIS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm