Lengkap! Ini Syarat Dan Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang

25 Januari 2023 19:30 WIB
ilustrasi buku tabungan hilang
ilustrasi buku tabungan hilang ( kompas.com)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja syarat dan cara mengurus buku tabungan hilang.

Salah satu bukti bawa seseorang memiliki atau telah membuka rekening di suatu bank adalah dengan adanya Buku Tabungan.

Buku tabungan itu tidak dapat diperjual belikan dan dipindah tangankan kepada orang lain.

Nasabah wajib membawa buku tabungan ketikamereka akan melakukan transaksi ke kantor bank, seperti saat melakukan penyetoran dan juga pengambilan uang.

Semua jenis transaksi yang sudah dilakukan oleh nasabah akan tercetak dalam buku tabungan itu.

Baca Juga: Syarat dan Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang Terbaru 2023

Namun kini di era yang serba digital keberadaan buku tabungan mulai di tinggalkan dalam bentuk fisiknya.

Karena nasabah sudah bisa melihat dan mencetak transaksi rekening secara online melalui E-Statement.

Namun, pergeseran penggunaan tersebut tetap tidak mengurangi pentingnya buku tabungan. Pasalnya, buku tabungan masih menjadi persyaratan untuk kepengurusan hal-hal yang krusial.

Misalnya seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, pinjaman dana, administrasi pajak tahunan, bahkan beberapa perusahaan meminta foto halaman pertama buku tabungan sebagai dokumen karyawan baru.

Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN 2023, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar, Lengkap!

Walaupun begitu masih banyak orang yang sering kehilangan buku tabungan karena merasa buku tabungan dalam bentuk fisik sudah tak begitu penting lagi.

Lantas apa saja syarat dan cara mengurus buku tabungan hilang tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:

Syarat Mengurus Buku Tabungan Hilang

Hal pertama yang harus dilakukan saat menyadari buku tabungan hilang adalah melapor ke kantor kepolisian setempat.

Pasalnya, buku tabungan seperti KTP yang berisi identitas pribadi seseorang sehingga rentan untuk disalahgunakan.

Sebelum melakukan cara mengurus buku tabungan yang hilang, nasabah harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan, seperti:

Baca Juga: Syarat dan Cara Tarik Tunai LinkAja Melalui ATM, Mudah dan Praktis!

  • Surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat.
  • KTP atau paspor.
  • Uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan hilang.
  • Nominal biaya berbeda tergantung kebijakan bank yang menerbitkan buku tabungan.
  • Kartu ATM yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan.

Syarat mengurus buku tabungan hilang di atas adalah persyaratan umum yang biasanya diminta oleh pihak bank. Baiknya nasabah menanyakan syarat lengkapnya kepada customer service bank yang bersangkutan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar e-KTP Digital dengan Mudah, Begini Langkahnya

Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang

Setelah menyiapkan persyaratan mengurus buku tabungan hilang, nasabah dapat mengikuti cara mengurus buku tabungan yang hilang berikut ini:

  • Bawa dokumen persyaratan ke kantor cabang bank yang bersangkutan terdekat.
  • Katakan kepada petugas bank atau security bank bahwa ingin mengurus buku tabungan hilang.
  • Ambil nomor antrean untuk ke meja customer service.
  • Tunggu hingga giliran tiba. Sampaikan kepada customer service perihal masalah buku tabungan.
  • Tunggu customer service bank memproses penutupan buku tabungan lama dan pembuatan buku tabungan baru.
  • Bayar biaya penggantian buku tabungan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm