Meski begitu, masa kerja Pantarlih bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota.
Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya, dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Baca Juga: Gara-gara TikTok, 2 Anggota Perguruan Silat di Sragen Tawuran
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
Demikian penjelasan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024, lengkap dengan tugas dan kewajibannya.
Baca Juga: Bea Cukai & Polri Ungkap Kasus 149 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia-Aceh
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.