Ini Cara Mengurus Akta Kematian yang Hilang, Lengkap dengan Syarat

2 Februari 2023 13:30 WIB
Ilustrasi cara mengurus akta kematian yang hilang
Ilustrasi cara mengurus akta kematian yang hilang ( )

Sonora.ID - Berikut ini adalah cara mengurus akta kematian yang hilang dan sudah lengkap dengan syarat.

Akta kematian adalah dokumen yang akan dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk berbagai keperluan yang wajib diurus oleh wali/ahli waris setelah kematian seseorang.

Dokumen penting ini dapat digunakan untuk pembagian warisan, pembayaran asuransi, dan syarat pada perkawinan seorang janda atau duda yang ditinggal karena kematian.

Sayangnya, Akta kematian ini kerap kali hilang tanpa disadari. Namun tidak perlu khawatir, Anda tetap bisa mengurus untuk mendapatkan dokumen ini kembali.

Dirangkum dari laman kompas.com, berikut ini adalah ulasan terkait cara mengurus akta kematian yang hilang dan sudah lengkap dengan syarat.

Cara yang Dilakukan untuk Mengurus Akta Kematian

Baca Juga: Begini Cara Mengurus IMB Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan

Pengurusan akta kematian yang hilang atau terselip dapat Anda lakukan dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota.

Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat yang ada di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.

Tentu, sebelum mendatangi Disdukcapil, Anda wajib mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurusi akta kematian, yakni:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.