Ini Cara Mengurus Akta Kematian yang Hilang, Lengkap dengan Syarat

2 Februari 2023 13:30 WIB
Ilustrasi cara mengurus akta kematian yang hilang
Ilustrasi cara mengurus akta kematian yang hilang ( )

Sonora.ID - Berikut ini adalah cara mengurus akta kematian yang hilang dan sudah lengkap dengan syarat.

Akta kematian adalah dokumen yang akan dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk berbagai keperluan yang wajib diurus oleh wali/ahli waris setelah kematian seseorang.

Dokumen penting ini dapat digunakan untuk pembagian warisan, pembayaran asuransi, dan syarat pada perkawinan seorang janda atau duda yang ditinggal karena kematian.

Sayangnya, Akta kematian ini kerap kali hilang tanpa disadari. Namun tidak perlu khawatir, Anda tetap bisa mengurus untuk mendapatkan dokumen ini kembali.

Dirangkum dari laman kompas.com, berikut ini adalah ulasan terkait cara mengurus akta kematian yang hilang dan sudah lengkap dengan syarat.

Cara yang Dilakukan untuk Mengurus Akta Kematian

Baca Juga: Begini Cara Mengurus IMB Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan

Pengurusan akta kematian yang hilang atau terselip dapat Anda lakukan dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota.

Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat yang ada di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.

Tentu, sebelum mendatangi Disdukcapil, Anda wajib mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurusi akta kematian, yakni:

  1. Surat keterangan kehilangan dari polisi setempat
  2. Fotokopi akta kematian yang hilang (jika ada)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal
  4. Dokumen asli dan fotokopi akta kelahiran ahli waris
  5. Surat pernyataan ahli waris
  6. Dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris
  7. Dokumen asli dan fotokopi akta nikah orang yang meninggal (bagi yang sudah menikah)

Jika sudah mengetahui syarat yang wajib dipenuhi, anda bisa mengetahui cara-cara yang dilakukan untuk mengurus akta kematian tersebut sebagai berikut ini, yaitu:

Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

1. Pemohon wajib mengajukan duplikat akta kematian yang sudah pernah copy sebelumnya

2. Setelah itu, petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir persyaratan

3. Jika sudah, petugas akan membuat duplikat akta kematian dan memberikan catatan pinggir pada akta kematian

4. Petugas akan melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan

5. Selanjutnya, pejabat pencatatan di Disdukcapil akan mencatat dan melakukan register akta kematian. Lalu, menerbitkan akta kematian

6. Kutipan akta kematian pun akan disampaikan kepada pemohon setelahnya

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm