Cara Menabung Emas di BSI Mobile, Lengkap beserta Biaya Penitipan

8 Februari 2023 12:10 WIB
Ilustrasi cara menabung emas di BSI Mobile dan biaya pentipannya.
Ilustrasi cara menabung emas di BSI Mobile dan biaya pentipannya. ( BSI Mobile)

Sonora.ID - Cara menabung emas di BSI Mobile dan biaya penitipannya harus diketahui oleh Anda yang tertarik untuk berinvestasi secara digital.

BSI (Bank Syariah Indonesia) memiliki jenis investasi tabungan bernama e-mas yang dapat dilakukan tanpa perlu pergi ke kantor cabang.

Hal ini dapat dilakukan lewat ponsel dengan mengunduh aplikasi BSI Mobile yang tersedia di PlayStore dan juga App Store.

Baca Juga: Berikut Ini Syarat dan Cara Setor Tunai BSI! Cek Lokasi ATM Terdekat

Biaya Penitipan Emas di BSI Mobile

Berikut ini tarif dan biaya penitipan investasi emas di aplikasi BSI Mobile.

  • Biaya admin rekening emas Rp 24.000/tahun dengan dibayarkan di awal saat transaksi pertama.
  • Biaya tarik fisik emas sesuai dengan pecahan dan keping yang dipilih nasabah.
  • Biaya penutupan rekening Rp 20.000.
  • PPH Pasal 22 untuk setiap transaksi beli emas sebesar 0,45% bagi nasabah dengan NPWP yang telah terverifikasi dan 0,9% bagi nasabah dengan NPWP yang belum terverifikasi.
  • PPH Pasal 22 untuk transaksi jual emas dengan hasil penjualan lebih dari Rp 10 juta sebesar 1,5% untuk nasabah dengan NPWP telah terverifikasi dan 3% untuk nasabah dengan NPWP belum terverifikasi.

Cara Menabung Emas di BSI Mobile

Dilansir dari laman BSI Mobile, langsung saja simak cara nabung emas di BSI Mobile berikut ini.

1. Unduh aplikasi BSI Mobile di Google Play Store bagi pengguna Android dan di App Store bagi pengguna iOS. 

2. Setelah terpasang, siapkan saldo untuk pembelian emas pertama, minimal 0,1 gram atau setara Rp100 ribu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm