Bansir Laut Pontianak Tenggara, Jadi Pilot Project Konsolidasi Tanah oleh ATR/BPN

8 Februari 2023 16:00 WIB
 Usai Workshop Kolaborasi Pembangunan Hunian bagi Masyarakat di Lokasi Pilot Project Konsolidasi Tanah Kota Pontianak.
Usai Workshop Kolaborasi Pembangunan Hunian bagi Masyarakat di Lokasi Pilot Project Konsolidasi Tanah Kota Pontianak. ( Sonora Pontianak/Husnul Arif)

Pontianak, Sonora.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (disingkat ATR/BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. ATR/BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara menjadi pilot project Program Konsolidasi Tanah yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama menerangkan, dipilihnya Kota Pontianak, dalam hal ini Kelurahan Bansir Laut, sebagai pilot project karena kawasan itu dinilai menarik melihat lokasinya yang berada di tepian Sungai Kapuas.

"Kelurahan Bansir Laut menjadi salah satunya lokasi pilot project tersebut. Kami harapkan kalau ini memang berhasil, bisa menjadi contoh yang akan kami replikasikan ke seluruh Indonesia," ujarnya usai Workshop Kolaborasi Pembangunan Hunian bagi Masyarakat di Lokasi Pilot Project Konsolidasi Tanah Kota Pontianak, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya, Kelurahan Bansir Laut adalah salah satu contoh pilot project pertama dilakukan konsolidasi tanah di Indonesia khususnya ATR/BPN. Dalam hal ini, program yang digagas Kementerian ATR/BPN dalam rangka penataan kawasan kumuh.

Baca Juga: Sukseskan GEMAPATAS, Manado Kebagian Pemasangan 200 Tanda Batas

Dalam program tersebut, masyarakat juga akan menerima sertifikat tanah. Pemberian sertifikat itu menjadi salah satu kunci penataan kawasan yang menjadi pilot project.

Dengan masyarakat menerima sertifikat tanah miliknya, pelaksanaan penataan kawasan itu akan lebih baik.

"Setelah adanya penataan dan masyarakat telah menerima sertifikat, pastinya nilai tanah di kawasan itu akan lebih tinggi dan tertata," ungkap Aria.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm