Terima Sertifikat Hak Pakai, Bandara Sorowako Resmi Jadi Aset Pemprov Sulsel

10 Februari 2023 07:35 WIB
Gubernur Sulsel menerima sertifikat hak pakai Bandara Sorowako
Gubernur Sulsel menerima sertifikat hak pakai Bandara Sorowako ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan Bandar Udara Sorowako di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur kepada Pemprov Sulsel.

SHP diserahkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Luwu Timur, Muhallis Menca kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di Rujab Gubernur, Rabu (8/2/2023).

Penyerahan SHP tersebut sekaligus menjadi bukti Bandara Sorowako yang memiliki lahan seluas 25,4 hektar kini menjadi aset Pemprov Sulsel.

“Alhamdulillah, Kakanwil BPN Provinsi menyerahkan sertifikat kepada Pemprov Sulsel atas kepemilikan lahan Bandar Udara Sorowako di Kabupaten Luwu Timur dari BPN/ATR,“ kata Andi Sudirman.

Karena itu, dirinya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat yakni Kakanwil BPN Provinsi, Kakanta BPN Luwu Timur, BKAD Provinsi, TGUPP dan Seluruh stakeholders lainnya.

“Setelah adanya bukti kepemilikan ini, kita berharap Bandara Sorowako bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Luwu Raya, khususnya di Luwu Timur,” harap Sudirman.

Adapun terkait pengelolaan, Sudirman mengaku akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan. Yang terpenting saat ini, kata dia, pihaknya telah mengantongi sertifikat hak pakai.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Ambil Alih Bandara Sorowako, Siap Dikomersilkan

Diketahui, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berhasil melakukan peralihan kepemilikan Bandara Sorowako yang selama 40 tahun lebih dikuasai perusahaan tambang PT Vale.

Hal itu ditandai penandatanganan dan serah terima Bandara Sorowako oleh Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada acara 19 Tahun Kabupaten Luwu timur, 12 Mei 2022 lalu.

Adapun tiga objek yang diserahkan PT Vale, yakni lahan seluas 25,4 hektar, barang bergerak berupa aset-aset yang berfungsi sebagai sarana dan prasana pengoperasian Bandara Sorowako, serta pengelolaan jasa kebandarudaraan atas Bandar Udara Sorowako di Luwu Timur.

Dalam proses pengalihan dari penerbangan privat menjadi publik, butuh perjalanan wacana yang bertahun-tahun lamanya. Sebelumnya telah diusahakan oleh beberapa Gubernur terdahulu.

Namun, di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman, Pemprov Sulsel berhasil mengambil alih Bandara Sorowako hanya dalam kurung waktu setahun. Apalagi diketahui, Bandara Sorowako dibangun sejak tahun 1980 an.

Baca Juga: Kapal Roro di Luwu Timur Jadi Penghubung Tiga Provinsi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm