Ungkap Peredaran Narkotika, Bea Cukai & Polri Berhasil Amankan Sabu 200 Kg di Jalur Laut Malaysia-Aceh

24 Februari 2023 18:40 WIB
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. ( Bea Cukai)

Aceh, Sonora.ID - Ditipidnarkoba Bareskrim Polri pada pertengahan Februari 2023, mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.

"Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB tim gabungan menangkap kapal pancing (boat oskadon) di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, dan RS dan kapal tersebut, petugas menemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan sebuah kotak fiber ikan berwarna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram," ucap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.

Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui mereka dikendalikan oleh R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Dukung Program MERATA, Pengamat: Sudah Lama Masyarakat Ingin ‘Hutan’ Kabel Dirapikan

"Modus operandi yang digunakan ialah para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan teknik ship to ship. Mereka memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal (Aceh)," lanjutnya.

Pasal yang disangkakan untuk kasus narkoba ini ialah Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.000 ditambah sepertiga. Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republikindonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000,00 dan maksimal Rp8.000.000.000,00 ditambah sepertiga.

"Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, pihak Polri akan melakukan pengembangan kasus dan menuntaskan penyidikan," jelas Hatta mengakhiri.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.