Cara Refund Tiket Kereta Secara Online dan Offline Beserta Syaratnya

27 Februari 2023 13:57 WIB
Ilustrasi Cara Refund Tiket Kereta Secara Online dan Offline Beserta Syaratnya
Ilustrasi Cara Refund Tiket Kereta Secara Online dan Offline Beserta Syaratnya ( Kompas.com)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara refund tiket kereta secara online dan offline beserta syaratnya.

Ada berbagai macam cara yang bisa dilakukan untuk refund tiket kereta baik secara online melalui aplikasi KAI Access atau secara offline stasiun tertentu, dengan pengembalian dana pembatalan tiket kereta api via transfer atau tunai.

Namun kedua cara tersebut hanya bisa diterapkan jika sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Lantas bagaimana cara refund tiket kereta secara online dan offline beserta syaratnya tersebut? Dilansir dari money.kompas.com, simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Gunakan GoPay, Begini Cara Cepat Beli Tiket KRL Solo-Jogja

Syarat Refund Tiket Kereta Secara Offline Melalui Stasiun

  • Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat - lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat pada Daftar Stasiun Pembatalan.
  • Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).
  • Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
  • Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif kereta api diluar biaya pemesanan.
  • Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
  • Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
  • Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
  • Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan.
  • Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
  • Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

 Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Angkutan Lebaran Sudah Mulai Dijual, Yuk Mudik!

Cara Refund Tiket Kereta Secara Offline Melalui Stasiun

Sebelumnya, penumpang harus melihat daftar stasiun pembatalan dan memilih stasiun pembatalan yang dekat dari lokasinya.

Berikut daftar stasiun pembatalan tiket kereta api selengkapnya:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm