Anggota Komisi IX Edy Wuryanto Apresiasi Permenaker 4 Tahun 2023

2 Maret 2023 14:42 WIB
Legiselator Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto.
Legiselator Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto. ( )

“Dengan ketentuan baru, PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan tidak harus pulang ke Indonesia dulu untuk mendapatkan penjaminan biaya perawatan, tapi bisa dibiayai perawatannya di negara penempatan dengan biaya maksimal Rp. 50 juta per kasus kecelakaan kerja,” kata Edy.

Dia menyarankan agar aturan ini disosialisasikan kepada PMI. Edy mengungkapkan, pemerintah juga harus betul-betul memberikan sosialisasi dan edukasi kepada calon PMI maupun PMI.

Baca Juga: Soal Keputusan Anies yang Naikan UMP Jakarta, Kemenaker: Beresiko Timbulkan Polemik

Penegakan hukum bagi pelaksana penempatan kerja harus dilakukan dengan massif untuk memastikan seluruh PMI terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk memastikan proses sosialisasi dan edukasi serta pelayanan kepada PMI sudah seharusnya ada perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan,” saran Edy.

Penulis:Saortua Marbun

Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm