Gelar WWD, BEI Sumut Jelaskan Manfaat Papan Utama Ekonomi Baru Bagi Investor

17 Maret 2023 11:55 WIB
Gelar WWD, BEI Sumut Jelaskan Manfaat Papan Utama Ekonomi Baru Bagi Investor
Gelar WWD, BEI Sumut Jelaskan Manfaat Papan Utama Ekonomi Baru Bagi Investor ( BEI Sumut)

Medan, Sonora.ID - Dengan tema Papan Utama Ekonomi Baru,  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara gelar Workshop Wartawan Daerah (WWD) Medan, di salahsatu cafe Jl. Uskup Agung  Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/3/2023).

Adapun kegiatan itu, bertujuan memberikan update informasi mengenai Papan Utama Ekonomi Baru, Workshop tersebut juga merupakan wadah untuk bersilaturahmi antara BEI Sumut dengan para jurnalis dari berbagai media di Medan.

Tampil sebagai narasumber pada workshop itu Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT BEI, Kristian Sihar Manullang yang sekaligus membuka kegiatan tetsebut.

Hadir juga Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT BEI, Goklas Tambunan dan Kepala Kantor Perwakilan PT BEI Sumut Muhammad Pintor Nasution.

Sihar dalam sambutannya mengatakan, kehadiran Papan Utama Ekonomi Baru merupakan bagian dari upaya perlindungan investor, sekaligus keterbukaan informasi yang dilakuka bursa.

Baca Juga: Launching Program Solo CERIA, Pasar Modal Berikan Edukasi dan Literasi Kepada 1000 ASN Pemko Surakarta

Disebutkannya dengan mengelompokkan saham-saham ekonomi baru dalam papan tersendiri dan diberikan notasi khusus, akan lebih memudahkan investor dalam mengidentifikasi dan membandingkan saham-saham dalam papan tersebut.

"Papan Utama Ekonomi Baru ini setara dengan Papan Utama yang sudah terlebih dahulu ada di BEI dan keberadaannya dapat mendorong perusahaan menggunakan teknologi dan ekonomi digital," kata Sihar.

Sihar berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan dengan a wartawan untuk menciptakan sinergi dan berkolaborasi ke depan, khususnya bagi pengembangan pasar modal melalui media.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT BEI Goklas Tambunan menambahkan Papan Pencatatan di bursa memiliki empat papan pencatatan sebagai listing destination saham-saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan kriterianya, yaitu Papan Utama, Papan Utama – Ekonomi Baru, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

Ia mengatakan, suatu saham dapat berpindah papan pencatatannya apabila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh bursa.

Dijelaskannya, Papan Utama Ekonomi Baru adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Serta memiliki kemanfaatan sosial dan tingkat pertumbuhan yang tinggi,

Perusahaan yang tercatat di Papan Utama Ekonomi Baru memiliki bidang usaha khusus yang memberi kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Goklas juga menjelaskan, tujuan implementasi Papan Utama Ekonomi Baru ini juga untuk mengembangkan perusahaan dengan memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital.

Selain itu juga untuk mengadakan segmentasi khusus pada Papan Pencatatan BEI.

Baca Juga: Penjelasan BEI dalam Menjaga Investor Lewat Papan Pemantauan Saham Khusus  

Hal itu sesuai penerbitan Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham

Kriteria tercatat di Papan Utama Ekonomi Baru ini, pertama memenuhi persyaratan pencatatan awal di Papan Utama.

Kedua, memenuhi kriteria karakteristik tertentu seperti memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.

Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu memiliki kemanfaatan sosial, dan masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan bursa.

Lebih lanjut dikatakan Goklas,
saat ini ada tiga perusahaan yang tercatat di papan utama ekonomi baru yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Global Digital Niaga Tbk (BELI).

Selain itu, kata Goklas juga terdapat dua notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di papan ekonomi baru yaitu notasi khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan saham dengan hak suara multipel (SHSM) dan tercatat di papan ekonomi baru, serta khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di papan ekonomi baru.

Baca Juga: Berikut Penjelasan BEI Cara Menghindari Jebakan ‘Sandwich Generation’ Lewat Reksa Dana

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan PT BEI Sumut Muhammad Pintor Nasution mengatakan tingkat literasi para investor di Sumut tentang bursa efek masih rendah.
Termasuk juga dengan pemahaman klasifikasi Papan Utama Ekonomi Baru.

"Kita bisa pahami masih rendahnya pemahaman para investor di Sumut tentang Papan Utama Ekonomi Baru, karena ini masih merupakan hal yang baru," kata Pintor.

Pintor menyebutkan, dari 300.000- an investor di Sumut,  yang aktif masih 50 persen. Sedangkan nilai transaksi mencapai Rp138 triliun.

"Begitupun dari data di 2022, terjadi penambahan investor pasar modal mencapai 50 ribuan," pungkas Pintor.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm