Pj. Bupati Landak Tandatangani MoU Bersama Kepala Daerah dan APH

18 Maret 2023 16:15 WIB
Pj. Bupati Landak, Samuel, S.E., M.Si., (tiga dari kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, S.H., M.H., dan jajaran.
Pj. Bupati Landak, Samuel, S.E., M.Si., (tiga dari kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, S.H., M.H., dan jajaran. ( William)

Pontianak, Sonora.ID - Pj. Bupati Landak Samuel, S.E., M.Si., menghadiri sekaligus menandatangani MoU antara Kepala Daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalbar, di Hotel Aston Pontianak, Jumat (17/3/2023). 

Pada kegiatan tersebut membahas tentang koordinasi, mekanisme, sinergi dan kolaborasi terkait dengan pengaduan masyarakat terhadap penyalahgunaan keuangan negara/daerah yang dituangkan ke dalam MoU dimana MoU tersebut mengatur jangan sampai terjadi tumpang tindih atau curiga antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait mekanismenya. 

“Nanti dilihat darimana prosedur awalnya untuk menangani pengaduan masyarakat, tata caranya kemudian berlanjut kepada APH dan semua itu diatur di dalam MoU ini, “ jelas Samuel. 

Samuel juga menerangkan mengenai penegakan hukum yang berjalan di Kabupaten Landak saat ini sudah berjalan dengan baik. 

"Kalau di Kabupaten Landak penegakan hukum sudah berjalan dengan baik dan lancar, artinya koordinasi selama ini antara APIP dengan APH berjalan baik dan hari ini makin dikuatkan lagi dengan adanya Mou ini, " terangnya. 

Baca Juga: Pj. Bupati Landak Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah dimulai di tingkat pusat antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. 

Pj. Bupati Samuel mengatakan setelah penandatanganan MoU tersebut untuk ke depan jika ada pengaduan dari masyarakat terkait dengan yang dilakukan oleh ASN nantinya akan dilakukan audit terlebih dahulu, diperiksa dan didata oleh APIP kemudian setelah itu dilanjutkan ke APH. 

"Mekanismenya harus ada tahapan - tahapan yang dilalui secara spesifik yang diatur di dalam MOU, " tegasnya. 

Dirinya mengharapkan setelah MoU ini artinya masing - masing pihak terkait harus mematuhi apa yang sudah dituangkan ke dalam MoU baik dari sisi APIP maupun APH. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa antara APIP dan APH harus sepakat dalam menjalankan apa yang tertuang dalam MoU ini. 

"Kita harus sepakat dan melaksanakan apa yang di tuangkan di MoU tersebut antara APIP, Kejaksaan, Polres, harus sama persepsinya dalam penanganan laporan dalam masyarakat, " ucapnya. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm