DPRD Dorong Pemkab PPU Maksimal Terapkan Perda Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja

21 Maret 2023 14:52 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara - Raup Muin
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara - Raup Muin ( Etty Hariyani)
PPU, Sonora.ID – Perlindungan dan kuota untuk tenaga kerja lokal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi atensi DPRD PPU.
 
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin kepada media ini, Senin (20/3).
 
Raup Muin mengatakan, pemerintah daerah harusnya serius dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda), tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
 
Perda tersebut yakni Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, BAB II pasal 6 mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan tenaga kerja atau pekerja atau buruk lokal minimal 80 persen. 
 
"Kalau tidak mencapai 80 persen, paling tidak bisa mencapai 50 persen,” paparnya.
 
Belum maksimalnya penerapan perda tersebut, menurut Raup ditengarai intervensi perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
 
"Tidak ada kehadiran pemerintah di situ. Bisa dicek,” kata Raup.
 
Peran serta masyarakat Kabupaten PPU dalam proses pembangunan di daerah dianggap belum maksimal. 
 
Tentunya hal itu akan menjadi perhatian pihaknya. Pemerintah daerah pun dituntut untuk bisa berpihak kepada masyarakat.
 
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini bahkan sempat menyebutkan beberapa proyek besar, dinilai belum bisa memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat
 
"IKN itu produk nasional. Ada beberapa tempat, contoh di RDMP. Mestinya ada kehadiran pemerintah di situ,” jelas Raup.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: DPRD PPU Minta Aset Videotron Diganti Agar Hasilkan PAD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm