Begini Hubungan Antara DPR, MK, Presiden dan MPR di Indonesia

24 Maret 2023 09:35 WIB
ILUSTRASI Hubungan Antara DPR, MK, Presiden dan MPR
ILUSTRASI Hubungan Antara DPR, MK, Presiden dan MPR ( Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia. Presiden bertanggung jawab atas kebijakan politik, keamanan, dan ekonomi negara serta menjalankan tugas sebagai komandan tertinggi TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi negara yang terdiri dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki wewenang dalam merumuskan dan menetapkan GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memberikan amandemen terhadap UUD 1945.

Hubungan antara keempat lembaga ini diatur dalam UUD 1945. DPR memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengesahkan undang-undang, sedangkan MK memiliki kewenangan untuk memeriksa undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Presiden memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan diberikan oleh MK.

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden!

MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN yang akan menjadi acuan bagi pembangunan nasional. MPR juga memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, meskipun sejak tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Dalam menjalankan tugasnya, keempat lembaga ini harus saling menghormati dan bekerja sama sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing. DPR harus menjalankan tugasnya dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan mengawasi pemerintah agar tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan rakyat. MK harus menjalankan tugasnya dengan independen dan adil untuk memastikan bahwa undang-undang yang disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak merugikan hak-hak konstitusional rakyat.

Presiden harus menjalankan tugasnya dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Presiden juga harus menjaga hubungan yang harmonis dengan DPR dan MPR dalam menjalankan tugas-tugasnya.

MPR harus menjalankan tugasnya dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat. MPR juga harus menjaga keseimbangan dan kesinambungan antara DPR dan DPD serta memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil berdasarkan GBHN dapat memberikan manfaat bagi rakyat.

Selain itu, hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR juga diatur dalam mekanisme checks and balances yang bertujuan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga saja dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Mekanisme checks and balances ini diwujudkan dalam pembagian kekuasaan yang terdapat dalam UUD 1945, yaitu pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam praktiknya, hubungan antara keempat lembaga ini tidak selalu berjalan mulus. Terdapat perbedaan pendapat dan perselisihan antara lembaga-lembaga ini yang dapat berdampak negatif pada jalannya pemerintahan dan stabilitas politik di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi keempat lembaga ini untuk menjalin hubungan yang harmonis dan saling menghormati dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dalam upaya menjaga hubungan yang harmonis antara DPR, MK, Presiden, dan MPR, diperlukan kesadaran dan tanggung jawab dari semua pihak untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. DPR harus menjalankan tugasnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengawasi pemerintah, MK harus menjalankan tugasnya dengan independen dan adil, Presiden harus menjalankan tugasnya dengan memperhatikan kepentingan nasional, dan MPR harus menjalankan tugasnya dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR merupakan cermin dari kualitas demokrasi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan hubungan antara keempat lembaga ini harus terus dilakukan guna memperkuat demokrasi dan menjaga stabilitas politik di Indonesia.

 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm