2 Cara Cetak Ulang E-KTP Anti Ribet dan Mudah Prosesnya, Sudah Tahu?

26 Maret 2023 22:09 WIB
Illustrasi Cara Cetak Ulang E-KTP Anti Ribet dan Mudah Prosesnya, Sudah Tahu?
Illustrasi Cara Cetak Ulang E-KTP Anti Ribet dan Mudah Prosesnya, Sudah Tahu? ( )

4. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar

5. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar

6. Lembar formulir pengajuan dari kelurahan

Cara mengurus pencetakan e-KTP yang rusak secara offline

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat  2. Mengunjungi kelurahan

2. Meminta surat pengantar dan formulir permohonan pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus dibawa ke kantor kecamatan.

3. Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP

4. Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan. Proses pencetakan e-KTP Umunya proses ini akan memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja.

5. Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru Anda dapat diambil. Setelah waktu ditentukan Anda dapat kembali ke kecamatan.

Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Mudah dan Praktis!

Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm