Setelah Kota Madiun, 38 Pemda di Jatim Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 Serentak

28 Maret 2023 10:20 WIB
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah saat acara "Penyerahan Serentak LKPD Unaudited Tahun 2022" di Auditorium lt.2 Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur, Senin (27/03/2023) siang.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah saat acara "Penyerahan Serentak LKPD Unaudited Tahun 2022" di Auditorium lt.2 Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur, Senin (27/03/2023) siang. ( Budi Sonora)

Sidoarjo, Sonora.ID - Sebanyak 38 Pemerintah Daerah (Pemda) yang meliputi Pemprov dan Kab/Kota se-Jawa Timur telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 di kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa
Timur melalui acara "Penyerahan Serentak LKPD Unaudited" Senin (27/03/2023) siang.

LKPD dari 38 pemerintah daerah itu diserahkan langsung oleh Gubernur dan Kepala Daerah
dari 37 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan terdahulu, Pemkot Madiun telah menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 pada tanggal 17 Januari 2023 dan BPK telah menyerahkan LHP LKPD TA 2022 Kota Madiun pada 17 Maret 2023 yang lalu.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

"Madiun (kota) sudah membuktikan. Tidak harus yang tercepat tapi mereka juga membuktikan kompatibel dan akuntabilitasnya bagus. Sudah bisa membuktikan paling cepat di Jawa Timur. Tapi bukan sekedar kecepatan menyusun laporan, tapi ketepatan akurasi penyusunan laporannya sesuai standar akuntansi pemerintah. Mereka harus siap untuk menerima kami. Pemeriksaan mulai besok pagi dan harus bisa membuktikan terbagus dan mendapat opini sesuai dengan hasil kerja mereka," kata Karyadi.

"Ini kan surprise bagi kami BPK. Selama ini kan memang pelaksanaan penyerahan laporan itu masing-masing. Waktunya memang diatur di undang-undang maksimal tiga (3) bulan. Tapi dengan kondisi yang sekarang ini kami bisa mengharmonisasi. Kami mengharapkan itu karena biar serempak, artinya pemeriksaan kami juga terukur, terkonsentrasi, dapat dipantau, sehingga kami bisa memastikan semua dapat berjalan dengan bagus dan ini berkat kerjasama semua pihak. Berkomunikasi dan koordinasi yang komprehensif tentunya positif untuk kami lakukan," lanjutnya.

Baca Juga: Setelah Lebaran, Wisata Air Mancur Menari Jembatan Suroboyo Buka Kembali

Disampaikan, undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kami sudah mengawali pemeriksaan pendahuluan. Sudah kita mapping, identifikasi permasalahan yang signifikan, sehingga pemeriksaan besok pagi sekedar melengkapi dan memastikan," imbuhnya.

Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada empat aspek. Seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

"Bukan modus, tapi pola. Kekurangan volume, itu menyebabkan kelebihan pembayaran. Volumenya harusnya misalkan  50 dibikin 40. Artinya kekurangan volume kan, itu dibayarnya lebih. Makanya kelebihan pembayaran. Karena hitung-hitungan aritmatik ataupun kesenganjaan. Kadang kadang nyuri nyuri  dikit di backup datanya. Itu juga bisa menyebabkan kelebihan pembayaran. Terus, keterlambatan pembangunan. Harusnya jangka waktunya 31 Desember selesai, mereka belum selesai. Harus dikenakan denda itu. Kalau yang akuntansi hanya kurang data selisih kecil kecil," ungkap Karyadi.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

Baca Juga: International Women's Day 2023 Gelar Aksi Damai di Surabaya

"Pemeriksaan kami tetap. Kita menguji atas empat (4) hal. Pertama kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah. Yang kedua adalah sistem pengendalian internal, masing-masing kab/kota kita uji. Terus kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, biasanya ada banyak masalah di situ, sama pengungkapan. Itu belanjanya, kalau pendapatan sudah kami cek. Memang masih banyak potensi pendapatan yang belum digarap. Tapi ada yang sudah menjadi wajib pajak (WP) tapi tidak membuat perhitungan secara benar sehingga harusnya pihak pemda juga nagihkan. Kalau sudah WP tentunya mereka harus di cek bayarannya, pemasukannya bener gak. Akhirnya ada temuan yang kekurangan bayar," urainya.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang didalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

"Pajak restoran, hotel, reklame, retribusi. Reklame juga banyak yang di kota kota gede. Pendapatan kan macem macem, pajak dan retribusi. Penataan aset gak masalah karena sudah WTP berkali kali. Hanya satu dua saja case kecil, sedikit lah. Penataan usaha dan pengakuan aset sudah lumayan bagus. Temuan temuan akan disampaikan ke kab/kota terkait sebelum penyerahan LHP tanggal 25 (Mei) sudah kami sampaikan dan sudah termasuk action plan nya. Sehingga kalau sudah disetor, kerugian negara sudah nggak ada," ujar Karyadi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di kesempatan yang sama mengatakan, agar Pemprov serta kabupaten kota konsentrasi dan menyiapkan data. Terlebih soal tenggat waktu 60 hari yang akan beririsan dengan bulan ramadan hingga cuti bersama.

"Ini kan unaudited. Kemudian tim BPK turun melakukan pemeriksaan. Saya minta tolong semua konsentrasi. Soalnya ini kan posoan (puasaan) malah mungkin traweh (tarawih) setelah itu ada yang keliling safari ramadhon. Tetap tim yang disiapkan oleh bupati wali kota termasuk pemprov itu konsentrasi untuk bisa menyiapkan data data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK. Soalnya sebentar lagi ada cuti bersama. Itu harus dihitung betul karena disebutkan 60 hari. Sama sama dihitung bahwa 25 Mei itu sudah harus diserahkan ke kepala daerah gubernur bupati wali kota maka sekarang konsentrasi, fokus dari tim yang sudah disiapkan di masing-masing daerah dari provinsi maupun kab/kota," kata Khofifah seusai acara.

Baca Juga: Jadi Angkatan Pertama, 50 Remaja Lulus Sekolah Kebangsaan Surabaya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm