Karolin Hadiri Pelantikan Timanggong Binua Sengkunang

28 Maret 2023 12:25 WIB
Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa, Saat menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang yang dilantik oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, yang berlangsung di Dusun Pluntan, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, senin (27/03/23).
Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa, Saat menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang yang dilantik oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, yang berlangsung di Dusun Pluntan, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, senin (27/03/23). ( Media Center Karolin Margret Natasa)

Landak, Sonora.ID – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang yang dilantik oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak serta juga turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Landak yang berlangsung di Dusun Pluntan, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, senin (27/03/23).

Karolin mengatakan bahwa pelantikan timanggong ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, terutama dalam kehidupan bermasyarakat adat di Kabupaten Landak dan pelantikan Timanggong Binua Sengkunang menjadi pelantikan yang pertama yang untuk penerapan Perda Nomor 01 tahun 2021.

"Jadi memang di Landak agak berbeda dibanding kabupaten lain yang ada di Kalimantan Barat, karena kita punya peraturan daerah yang mengakui lembaga adat. Ini bukan sesuatu yang mudah dilakukan terutama dalam situasi kemajemukan masyarakat saat ini, dan ini juga merupakan bagian dari perjuangan politik," tutur Karolin.

Baca Juga: Ketua HKTI Kabupaten Landak Karolin Dorong Petani Menjadi Pengusaha

Karolin menjelaskan bahwa kehadiran Pj Bupati Landak merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam Perda tersebut sebagai bagian dari pengakuan negara kepada lembaga adat.

"Ini merupakan sebuah tonggak sejarah bagi masyarakat adat Dayak yang ada di Kabupaten Landak yang mana negara mengakui keberadaan lembaga adat. Dengan adanya perda ini perangkat adat tunduk dan patuh pada Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal ini di Kabupaten Landak adalah Pemda Landak yakni Bupati, dan Bupati boleh memecat timanggong jika melakukan kesalahan yang fatal bagi negara," jelas Karolin.

Ditempat yang sama Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat adat dalam pengakuan negara di Indonesia masih sangat sedikit termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, hanya Kabupaten Landak yang baru memiliki Perda tentang Kelembagaan Adat.

"Terima kasih kepada ibu Karolin yang sudah menggagas perda kelembagaan adat bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Landak, dan betul bahwa tidak banyak ada perda tentang Kelembagaan Adat di negara ini, termasuk di Kalimantan Barat hanya Kabupaten Landak saja yang baru memiliki perda tentang Kelembagaan Adat," ungkap Samuel.

Baca Juga: Karolin Siap Sukseskan Kunker Ketua DPR RI, Puan Maharani di Singkawang

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm