Upaya Pemerintah dalam Menengakkan HAM di Kehidupan Masyarakat

29 Maret 2023 16:30 WIB
Ilustrasi upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
Ilustrasi upaya pemerintah dalam menegakkan HAM ( kompas.com)

Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di kehidupan masyarakat Indonesia.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar milik setiap orang yang didapatkan sejak lahir dan bersifat mutlak.

Di Indonesia, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk melindungi hak setiap masyarakat tanah air.

Pasalnya, ada banyak sekali hambatan yang menyebabkan setiap orang harus memperjuangkan HAM masing-masing di mata hukum.

Untuk itu, Pemerintah pun memliki upaya tersendiri agar masyarakat tetap mendapatkan hak asasi yang mutlak tersebut dalam menjalani kesehariannya.

Berikut ini adalah penjelasan tentang upaya pemerintah dalam menegakkan HAM yang wajib kamu ketahui.

1. Membentuk Instrumen HAM

Baca Juga: 8 Contoh Cerita Inspiratif dan Pesan Moralnya, Lengkap!

Salah satu upaya pemerintah dalam menegakkan HAM berikutnya adalah membentuk instrumen HAM.

Instrumen HAM merupakan peraturan undang-undang dan lembaga-lembaga yang menjamin HAM masyarakat Indonesia, seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM.

2. Membentuk Pengadilan HAM

Indonesia memiliki pengadilan HAM yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat tanah air sebagai manusia.

Pembentukan pengadilan ini didasari oleh Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 dan bergerak untuk mengadili pelanggaran terhadap HAM di Indonesia.

Dalam melaksanakan pengadilan ini, terdapat kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman yang bisa didapatkan oleh masyarakat ketika memperjuangkan HAM milik mereka.

Sehingga, setiap masyarakat Indonesia tetap bisa mendapatkan hak asasi yang sama di mata hukum setelah menghadapi tindak pelanggaran HAM.

3. Membentuk Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Baca Juga: Mengenal Ras Melanesoid: Asal Usul, Ciri Ciri dan Peninggalan

Pada tanggal 7 Juni 1993, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah dengan dasar Kepres Nomor 50 Tahun 1993.

Lembaga ini memiliki tugas utama untuk memberikan penyuluhan, meneliti, memantau, dan melakukan tindak mediasi HAM.

Masyarakat Indonesia yang mengalami tindak pelanggaran HAM dapat menyampaikan keluhan kepada Komnas HAM sebagai langkah awal mendapatkan tindakan proses.

Komnas HAM sendiri memiliki wewenang dalam menjalankan lembaganya, yaitu:

  • Memantau dan menyelidiki pelanggaran HAM
  • Melakukan tindakan penyuluhan dan memberikan pendidikan terkait HAM
  • Menyelesaikan permasalahan HAM dengan cara konsultasi dan negosiasi
  • Melakukan tindakan pengkajian dan penelitian tentang HAM
  • Menyampaikan rekomendasi kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm