Tanggal 31 Maret Nih, Lapor SPT Yuks!

31 Maret 2023 10:15 WIB
Narasumber dari Kanwil DJP Kalbar  dalam Talkshow Sonora membahas tema
Narasumber dari Kanwil DJP Kalbar dalam Talkshow Sonora membahas tema ( William, Kanwil DJP Kalbar)
  1. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih pemberi kerja dalam kurun waktu satu tahun, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final

  1. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Berikut juga panduan umum untuk pelaporan SPT melalui E-Filing:

Baca Juga: Diperkirakan Proyeksi Kebutuhan Uang Selama Ramadan Capai 3,5 T

 
 

1.       Siapkan dokumen pendukung (bukti potong, kartu keluarga, daftar harta dan utang)

2.       Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, lalu klik Login

3.       Pilih menu Lapor lalu pilih e-Filing

4.       Pilih Buat SPT

5.       Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

6.       Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak.

7.       Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

8.       Setelah mengirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik akan langsung diterima di email Wajib Pajak.

 

 Baca Juga: ASTON Pontianak Hadirkan Dapoer Ramadan Season III

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm