Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih pemberi kerja dalam kurun waktu satu tahun, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Berikut juga panduan umum untuk pelaporan SPT melalui E-Filing:
Baca Juga: Diperkirakan Proyeksi Kebutuhan Uang Selama Ramadan Capai 3,5 T
|
Baca Juga: ASTON Pontianak Hadirkan Dapoer Ramadan Season III