Wali Kota Surabaya: Selain BBWS, Jasa Perahu Tambang Harus Berizin BPTD

31 Maret 2023 16:05 WIB
( )

Surabaya, Sonora.ID – Evaluasi terhadap keberadaan perahu tambang dilakukan oleh pemkot Surabaya untuk keselamatan dan keamanan warga  dalam bidang transportasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap seluruh  keberadaan perahu tambang di Kota Pahlawan. Apabila keberadaan jasa perahu penyeberangan  tidak memiliki izin, maka harus berhenti beroperasi.

"Jadi saya sudah evaluasi dan saya sampaikan sejak jadi wali kota. Jangan ada perahu (tambang)  seperti ini kalau tidak ada izinnya, karena membahayakan," kata Wali Kota, Kamis (30/03/2023).

Eri menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)  Brantas, hanya ada satu perahu tambang yang berizin. Namun ia ingin memastikan kembali apakah  satu perahu tambang itu telah mendapatkan rekomendasi izin dari Balai Pengelola Transportasi  Darat (BPTD).

"Cuma saya mau lihat lagi, BBWS itu sudah ada rekomendasi belum dari BPTD, baru keluar dari  Dinas Perhubungan. Aturan yang baru kan itu. Kalau dulu hanya BBWS saja, tapi sekarang ada  (izin) keamanannya juga dari BPTD," sebutnya.

Ia menyatakan bahwa Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan  sosialisasi kepada para pemilik jasa perahu tambang. Jika keberadaan perahu tambang itu tidak  memiliki izin, maka diminta berhenti untuk beroperasi.

"Ini sudah disosialisasi, jadi mulai minggu depan sudah tidak boleh lagi (beroperasi). Selama tidak  ada izin tidak boleh, kalau ada izin berarti harus ada BPTD rekom-nya keluar, izinnya keluar,"  tegasnya.

Baca Juga: Setelah Kota Madiun, 38 Pemda di Jatim Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 Serentak

Sementara di tempat terpisah, Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru memastikan, mulai  pekan depan seluruh perahu tambang yang tidak memiliki izin diminta untuk berhenti beroperasi.

"Perahu tambang Insya Allah minggu depan sosialisasi diarahkan penutupan operasi, karena memang  tidak sesuai aturan, tidak laik," kata Tundjung.

Namun sebelum dilakukan penutupan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik  perahu tambang. Menurut dia, sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang juga dikoordinasikan  dengan kecamatan di wilayah setempat.

"Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan, karena kan  di wilayah kecamatan masing-masing. Karena kan sudah turun temurun, mereka dari dulu tidak ada  izinnya," jelasnya.

Tundjung memperkirakan, ada sekitar belasan perahu tambang yang saat ini beroperasi di Kota  Surabaya. Namun, dari belasan perahu tambang itu, Dishub Surabaya belum mengeluarkan izin  operasional.

"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang) izin dari mana, di kami (Dishub) tidak ada,"  ungkapnya.

Baca Juga: Setelah Lebaran, Wisata Air Mancur Menari Jembatan Suroboyo Buka Kembali

Ia juga memaparkan, jika izin operasional perahu tambang tak hanya melalui BBWS. Namun, saat  ini operasional perahu tambang juga harus mendapatkan izin dari BPTD. Menurutnya, izin yang  dikeluarkan BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan hingga  alur pelayaran.

"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru kami, tetapi dari BBWS juga harus ada  karena yang punya wilayah," katanya.

Tundjung menambahkan, pada tahun 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama  Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Bahkan saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena tidak laik.

"Di tahun  2019 kami sudah sama Syahbandar ke mereka. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup  karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," pungkasnya.

Baca Juga: International Women's Day 2023 Gelar Aksi Damai di Surabaya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm