Dasar Hukum Presiden serta Tugas dan Wewenangnya Menurut UUD 1945

3 April 2023 11:02 WIB
Dasar hukum presiden lengkap dengan tugas dan wewenangnya.
Dasar hukum presiden lengkap dengan tugas dan wewenangnya. ( Biro Pers Sekretariat Presiden )

Sonora.ID - Presiden merupakan sosok pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif negara yang dalam melaksanakan kekuasaanya, ia dibantu oleh wakil presiden dan kabinetnya.

Berdasarkan Amandemen IV UUD 1945 Pasal 6A Ayat 1, presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.

Selain itu, berdasarkan UUD 1945 Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi.

Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden bertugas menjalankan roda pemerintahan baik sebagai pemegang kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang KPK Menurut UU No. 30 Tahun 2002

Dasar Hukum Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif

Mengutip dari buku Pkn Harmoni Berkebangsaan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki wewenang dan tugas menjalankan roda pemerintahan, di antaranya sebagai berikut.

(i) Memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut UUD (UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1).

(ii) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (UUD 1945 Pasal 5 Ayat 2).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm