Mengenal Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

5 Januari 2023 16:08 WIB
Tugas dan Wewenang BPK
Tugas dan Wewenang BPK ( )

Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Mengenal Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”.

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan sebuah badan Lembaga negara yang bebas, mandiri dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam tugasnya BPK diatur dan diamanatkan oleh UUD 1945.

Maka dengan hal tersebut menunjukan bahwa BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara sehingga dapat terwujud masyarakat yang adil, Makmur dan sejahtera.

Berikut ini penjelasan pengertian beserta tugas dan wewenang BPK:

Baca Juga: Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Kapolri: Komitmen Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

BPK dalam UUD 1945

Pada pasal BAB VIIIA tepatnya pada pasal 23E uud nri 1945 menyinggung mengenai hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai kewenangannya.

Kemudian hasil pemeriksaan keuangan negara yang telah diatur oleh BPK ditindaklanjuti oleh Lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan UU.

Anggota BPK dipilih oleh DPR setelah mendapatkan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK tersebut.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm