Mengenal Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

5 Januari 2023 16:08 WIB
Tugas dan Wewenang BPK
Tugas dan Wewenang BPK ( )

BPK ada di Ibu Kota Negara sebagai perwakilan di setiap provinsi di Indonesia.

Tugas dan Wewenang BPK

- Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagaimana tercantum pada Pasal 6 uu 15/2006.

- Penyerahan Hasil Pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

- Laporan BPK tersebut menjadi dasar penyidikan oleh penyidik jika ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Terima Opini WTP, BPK Apresiasi Kerja Keras Kemensos

Wewenang BPK dalam Peraturan

BPK juga memiliki wewenang yang sesuai dengan UU No. 15/2006. Berikut ini wewenang BPK selengkapnya:

1. Melakukan penentuan terkait objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.

2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD , dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitunganperhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.

5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

7. Membina jabatan fungsional pemeriksa. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.

8. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Demikian penjelasan terkait pengertian beserta tugas dan wewenang BPK menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sertifikasi CIAE Wujud Kolaborasi BPKP dan BPK

Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm