Andi Sudirman Imbau ASN Pemprov Salurkan Zakat Melalui BAZNAZ

13 April 2023 11:15 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman  menyerahkan zakat secara simbolis diterima oleh Ketua BAZNAZ Sulsel, Muhammad Khidri Alwi di Baruga Pattingalloang.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan zakat secara simbolis diterima oleh Ketua BAZNAZ Sulsel, Muhammad Khidri Alwi di Baruga Pattingalloang. ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan kepada seluruh ASN lingkup Pemprov yang memenuhi nisab dan haulnya untuk membayarakan zakat harta atau mal.

Adapun besaran penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta 2,5 persen jika telah memenuhi syarat nisab.

"Syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas. Sedangkan dalam bentuk harta lain, dihitung setara harga emas 85 gram," ujar Andi Sudirman dalam keterangannya.

Penyaluran zakat mal, kata Sudirman, disalurkan pada bulan Ramadan. Sedangkan zakat fitrah disalurkan mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Gubernur sendiri beserta keluarga telah menyerahkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulsel pada 11 April 2023. Secara simbolis diterima oleh Ketua BAZNAS Sulsel, Muhammad Khidri Alwi di Baruga Pattingalloang pada rapat koordinasi OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, penyaluran zakat fitrah maupun zakat harta melalui BAZNAZ lebih teratur. "Sebab mempermudah menghitung haulnya,” sebut Andi Sudirman.

Baca Juga: Bahan Pokok Terjangkau, Masyarakat Serbu Pasar Murah Pelita Ramadan

Sementara itu, Ketua BAZNAZ Sulsel, Muhammad Khidri Alwi menuturkan, setelah Gubernur, selanjutnya pimpinan dan pegawai OPD Pemprov juga akan menyerahkan zakatnya ke Baznas yang terlebih dulu dikumpulkan di Kantor Gubernur Sulsel.

"Bapak Gubernur telah menyerahkan zakatnya, nanti menyusul OPD-OPD lain di Kantor Gubernur, beliau telah memberikan contoh agar bisa mengeluarkan zakatnya, termasuk zakat mal-nya," ujar Muhammad Khidri.

Ia menjelaskan, BAZNAS merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah dan memiliki tugas fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. 

Zakat yang diterima oleh Baznas akan disalurkan kepada 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat.

"Akan kami teruskan kepada 8 asnaf dan dalam pengelolaan zakat sangat profesional karena data mustahik dan muzzaki itu lengkap, termasuk sistem manajemen donasinya. Kami berharap zakatnya disalurkan di BAZNAs, insya Allah kami akan amanah," tandasnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Pemkot Solo Larang ASN Pakai Mobil Dinas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm