THR untuk ASN dan PPPK, Pemkab Karanganyar Anggarkan Rp 39,6 Miliar

14 April 2023 07:55 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ( Shutterstock)

Solo, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Karanganyar sekarang ini sedang menyiapkan anggaran yang nantinya akan digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para ASN dan PPPK di Kabupaten Karanganyar.

Menurut informasi, THR yang akan dibayarkan kepada para ASN dan juga PPPK di Kabupaten Karanganyar ini memiliki jumlah yang tidak main-main.

Selaras dengan hal tersebut, Kurniadi Maulato selaku kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar juga turut mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menganggarkan sekiranya Rp 39,6 miliar untuk THR bagi para ASN dan PPPK Kabupaten Karanganyar.

Kemudian dia juga menuturkan bahwa saat ini belum cair atau masih dalam proses, namun dia berjanji bahwa akan diproses secepatnya.

"Saat ini anggaran tersebut masih dalam proses dan secepatnya dibagikan kepada para ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Karanganyar," ungkap Kurniadi ketika diwawancara wartawan, Selasa (11/04/2023).

Kemudian dia juga menjelaskan secara lebih rinci di mana, anggaran sebesar Rp 39, 6 miliar ini nantinya akan dibagikan kepada 7.426 ASN dan 1.411 PPPK.

Dari anggaran Rp 39,6 Miliar tadi, Alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk THR ASN di Kabupaten Karanganyar yakni sebesar Rp 34,8 Miliar. Sedangkan untuk THR PPPK yakni sisanya sebesar Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Cek Pembayaran THR Buruh, Bupati Sukoharjo Tinjau Sejumlah Pabrik

Dia bersama pihaknya juga akan terus mengusahakan agar dalam waktu dekat ini dapat segera cair.

"Dalam waktu dekat segera kita cairkan," ujar Kurniadi.

Lebih lanjut, dia juga menuturkan bahwa komponen THR yang akan diberikan kepada para ASN dan PPPK Kabupaten Karanganyar ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan pangan.

Selain itu, dalam THR ini juga berisi tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen yang diterima dalam satu bulan serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"THR diberikan tanpa potongan dan diterima utuh oleh para ASN dan PPPK," imbuhnya.

Sementara itu, bagi tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer, Kurniadi juga turut menegaskan bahwa Pemkab karangannya tidak mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR bagi mereka. Hal ini karena mereka bukan merupakan pegawai pemerintahan.

"Tidak ada THR bagi tenaga honorer. Karena mereka bukan pegawai pemerintah. Lengkap tidak mengalokasikan anggaran untuk itu," pungkas Kurniadi Maulato

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Rabu 12 April 2023: Hilal THR Sudah Terlihat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm