Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

9 Mei 2023 10:35 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan secara online maupun offline.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan secara online maupun offline. ( )

Sonora.ID - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan rutin setiap bulannya, dapat diklaim oleh peserta dengan beberapa cara, di antaranya melalui online dan melalui offline.

Namun, ada beberapa syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, seperti peserta telah memasuki usia 56 tahun atau terkena PHK.

Saldo ini dapat peserta cairkan dan gunakan sesuai dengan kebutuhannya. Namun, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online dan offline?

Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Selain cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi mobile BPJSTKU dan situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id juga memberikan akses pada peserta untuk mengajukan klaim saldo JHT secara online.

1. Buka salah satu platform yang Anda gunakan, boleh melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Silakan login ke akun BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’.

3. Anda akan menemukan kolom informasi yang perlu diisi. Pada kolom ‘KPJ’, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda. Kemudian pada kolom ‘Keperluan’, pilih ‘Pengajuan Klaim’.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm