Bapenda Berikan Pelayanan Optimal untuk Kemudahan Bayar PBB P2 Dengan TTE

9 Mei 2023 14:46 WIB
Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo
Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo ( )

Tenggarong, Sonora.ID - Dalam memaksimalkan layanan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo (BJS) mengatakan penerapan TTE di PBB P2 ini tentu semakin lebih membuat efektif dan efisien pelayanan.

BJS menjelaskan tanda tangan elektronik merupakan tulang punggung sebagai alat bukti keabsahan sebuah dokumen.

Tanda tangan elektronik seperti yang disediakan dapat menjamin keabsahan dokumen hingga dapat membentuk trust terhadap dokumen yang ditanda tangani secara aman.

"Makanya kemudian kita terapkan dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang kemudian kita terbitkan SPT (Surat Pemberitahuan) PBB nya juga elektronik," kata Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo kemarin.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bobby Nasution Minta Bapenda & Perangkat Daerah Terkait Berkolaborasi

Menurut Joko sapaan akrabnya, dengan upaya demikian tentu akan lebih efektif efisien dan kemudian surat nya itu yakni keabsahannya bisa dipertanggungjawabkan.

"Karena TTE kan kita dapat sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara," ungkapnya.

Bahari menegaskan di era sekarang yang segala sesuatunya tidak terbatas ruang dan waktu maka kedepan tidak perlu lagi harus menunggu surat dalam bentuk kertas SPT PBB yang diantar ke rumah-rumah.

"Jadi masyarakat sudah bisa melihat langsung di web, mendownload sendiri dilihat sendiri berapa nilai kewajiban pajaknya, jadi betul-betul partisipasi masyarakat, karena juga nanti SPT PBB itu kita terbitkan secara elektronik. Karena ini elektronik jadi lebih mudah diakses masyarakat kapan saja dimana saja," tegas Joko. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm