Kurang 30 Menit! Dokumen Kependudukan Kelar dengan 'Parak Acil Online'

10 Mei 2023 13:59 WIB
Launching Aplikasi Parak Acil Online
Launching Aplikasi Parak Acil Online ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, meluncurkan aplikasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Parak Acil) Online.

Melalui aplikasi itu, masyarakat hanya bermodalkan smartphone dan Internet untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Mulai dari mengurus KTP-Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga dalam mengurus perpindahan penduduk.

"Bahkan bagi mereka yang masih gaptek (gagal teknologi) atau tidak memiliki smartphone nantinya akan didampingi oleh petugas Disdukcapil untuk mengurusnya," ucap Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan kepada Smart FM Banjarmasin, usai Launching Aplikasi Parak Acil Online, di sebuah hotel berbintang di Banjarmasin, Rabu (10/5).

"Karena kami membuka beberapa booth yang bekerjasama dengan beberapa lembaga seperti rumah sakit, posyandu, kelurahan, dan sebagainya," tambahnya.

Baca Juga: Sah! Redkar di Banjarmasin Dibagi Zonasi, Berikut Ketentuannya

Yusna menekankan, tidak ada alasan bagi masyarakat tidak bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Pasalnya, masyarakat tinggal mendatangi beberapa booth yang telah disediakan untuk dibantu menguruskan oleh petugas Disdukcapil.

"Sehingga mereka yang melahirkan di rumah sakit misalnya, dapat langsung diuruskan akta kelahiran bayinya disana, dibantu oleh petugas Dukcapil yang ada disana," jelasnya.

Lebih lanjutnya, Ia juga menerangkan dalam proses mengurus dokumen melalui aplikasi Parak Acil Online hanya memerlukan waktu yang singkat saja.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm