Usut Kafe Pelanggar Perda di Banjarmasin, Pemilik: Kaji Sebelum Aksi!

22 Mei 2023 18:15 WIB
Unjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin
Unjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota Banjarmasin dituntut untuk tegas menindak hal yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). 

Terkhusus dugaan maraknya penjualan minuman beralkohol di kafe-kafe dan jam operasionalnya.

Tuntutan tersebut adalah aspirasi  Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Pemuda Islam (PI) Kalsel yang berunjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin, Senin (22/5).

Demonstran yang dipimpin Din Jaya itu juga menyinggung langsung kafe Samosir milik salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin yang ditudingnya termasuk salah satu kafe yang melanggar Perda aturan jam main dan menjual minol di Kota ini.

Mereka ingin aspirasinya itu segera ditindaklanjuti oleh Pemko karen itu dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat nantinya.

"Tolong peraturan yang berlaku ditegakkan dengan tegas agar peredaran minol dan jam buka melebihi waktu tidak dilanggar lagi oleh pengusaha," tekannya.

Ia berharap sebagai perwakilan rakyat, sudah seharusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya.

"Sangat disayangkan seorang anggota dewan memberikan contoh yang tidak baik, tolong tegakkan Perda jangan pandang bulu. Kalau perlu ditutup jika tetap melanggar," akhirnya.

Baca Juga: Harga Telur Terus Merangkak Naik, Pedagang di Banjarmasin Merugi! 

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi siap menindaklanjuti apa yang telah disampaikan para massa yang berunjuk rasa.

Machli tegas, jika nanti ditemukan dugaan yang disampaikan itu terbukti melanggar Perda. Maka Satpol PP maupun aparat kepolisian nanti bisa ambil sikap tegas sesuai dengan Perda yang berlaku. 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Pemerintah Kota Banjarmasin dituntut untuk tegas menindak hal yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).