Usut Kafe Pelanggar Perda di Banjarmasin, Pemilik: Kaji Sebelum Aksi!

22 Mei 2023 18:15 WIB
Unjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin
Unjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Besok kita akan rapatkan, memanggil dan meminta keterangan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait," kata Machli.

Terpisah, anggota DPRD Banjarmasin sekaligus pemilik kafe, Saut Natan Samosir angkat bicara terkait tuntutan Forpeban dan Pemuda Islam Kalsel, yang sepenuhnya dianggap tak benar.

"Karena selama ini kafe kami sejak lama sudah memenuhi standar aturan yang telah ditetapkan Pemkot," katanya. 

"Kami memiliki izin, dan tidak benar jika kami berjualan minol," sambungnya. 

Saut juga menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini hanya menjual makanan dan minuman halal seperti kopi, jus, dan cemilan lainnya.

"Harusnya dikaji terlebih dahulu sebelum melakukan aksi," tegasnya. 

Apalagi dengan pemulihan perekonomian saat ini, pihaknya hanya fokus pada peningkatan penjualan dan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.

"Agar para karyawan yang mengais rezeki bisa tetap terus bertahan dan tidak ada pemecatan," tandasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, Pemko Banjarmasin Gelar Bimtek Pengelolaan Perpustakaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Pemerintah Kota Banjarmasin dituntut untuk tegas menindak hal yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).