Jangan Keliru! Ini Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK dalam Penegakan Hukum

24 Mei 2023 13:25 WIB
Ilustrasi perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK
Ilustrasi perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK ( unsplash.com)

Sonora.ID - Mari simak pembahasan terkait perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Indonesia merupakan negara hukum yang membuat seluruh lapisan masyarakatnya harus turut bekerja sama dalam menegakkan keadilan.

Tidak hanya masyarakat secara individu saja, tetapi lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK pun memiliki peran tersendiri dalam melakukan penegakan hukum.

Seluruh lembaga ini harus ikut serta dalam menegakkan keadilan karena mereka memiliki kekuasaan yang cukup berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.

Untuk itu, kamu wajib mengetahui perbedaan peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK berikut ini dalam penegakan hukum.

1. Polisi

Polisi memegang peran inti untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sudah melanggar hukum.

Baca Juga: Perbedaan Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Lembaga ini memiliki wewenang dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses penyelidikan dapat dilakukan oleh polisi dan berkas hasil penyelidikan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan penuntutan dalam pengadilan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.