Dasar Hukum MPR, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemerintah

26 Mei 2023 07:06 WIB
Ilustasi gedung MPR RI.
Ilustasi gedung MPR RI. ( kompas.com)

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum MPR, lengkap dengan tugas dan wewenangnya.

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dalam struktur pemerintahan Indonesia, MPR memiliki peran yang sangat penting dan berwenang dalam mengambil keputusan strategis yang mempengaruhi arah dan kebijakan negara.

Sebagai wadah representasi rakyat, MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota yang berasal dari unsur-unsur lainnya.

MPR memiliki tugas utama dalam menetapkan undang-undang dasar, menetapkan program pembangunan nasional, serta mengawasi pelaksanaan demokrasi dan menjaga stabilitas politik.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, MPR bertindak sebagai penghubung antara pemerintah dan rakyat, serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam menjalankan wewenangnya, MPR memiliki kekuatan untuk mengubah konstitusi, mengesahkan amendemen, dan menetapkan presiden dan wakil presiden.

Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang dasar hukum, tugas, dan wewenang MPR.

Baca Juga: Begini Hubungan Antara DPR, MK, Presiden dan MPR di Indonesia

Dengan memahami peran dan fungsi MPR, kita dapat lebih memahami pentingnya lembaga ini dalam menjaga kestabilan politik dan memastikan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masa depan negara.

Maka, untuk tahu lebih jauh, simak paparan mengenai dasar hukum MPR sekaligus tugas dan wewenangnya sebagaimana yang Sonora kutip dari laman resmi MPR berikut ini.

Tugas dan Wewenang MPR

Sebelum terjun ke bahasan inti, perlu diketahui bahwa MPR menjalankan tugas dan wewenang berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum yang mendasari tugas dan wewenang MPR terdapat dalam naskah asli UUD 1945, yakni pasal 2 dan 3.

Pasal 2 terdiri dari 3 ayat, sementara pasal 3 tanpa ayat. 

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;

Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Wewenang Bank Sentral? Simak Penjelasan Berikut!

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Demikian penjelasan mengenai dasar hukum MPR sekaligus tugas dan wewenangnya sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Komisi X DPR Dorong Perpusnas Penuhi Kekurangan Pustakawan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm