Hasil Audit BPK Jatim, Laporan Keuangan Dana BOS dan Retribusi Pemda Masih Jadi Masalah

26 Mei 2023 22:30 WIB
Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi menyampaikan sambutan saat acara penyerahan serentak "Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2022" di Kantor BPK Perwakilan Jatim, Jl Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (25/05/2023).
Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi menyampaikan sambutan saat acara penyerahan serentak "Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2022" di Kantor BPK Perwakilan Jatim, Jl Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (25/05/2023). ( )

Surabaya, Sonora.ID – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari 37 Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Jawa Timur ternyata masih meninggalkan beberapa masalah.

Temuan ini diungkap BPK Jatim saat acara penyerahan serentak "Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2022" di Kantor BPK Perwakilan Jatim, Jl Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (25/05/2023).

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi mengatakan bahwa pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2022 terhadap 37 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Beberapa temuan masalah diantaranya, pengelolaan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib dan masih terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai ketentuan.

"Kelemahan sistem pengawasan pengendalian. Misalkan dalam hal pendapatan, dinas pendapatan pemda pasif. Padahal kenyataan dilapangan restoran restoran banyak yang nggak bayar. Artinya, penjualannya sekian tapi tidak dilaporkan sebenarnya. Nah itu banyak sekali," kata Karyadi mencontohkan.

Temuan BPK dari hasil audit LKPD di Jatim lainnya adalah masih terdapat pengelolaan pajak yang belum dilakukan secara tertib dan proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja yang belum sesuai ketentuan.

Baca Juga: IIMS 2023 Surabaya, Dyandra Promosindo Targetkan Transaksi Hingga 230 Miliar

"Bisa dikatakan temuan berulang itu model dan caranya atau tipikalnya itu sama, tapi orangnya ternyata berbeda. Termasuk integritasnya juga harus di asses. Ketidak tahuan dalam aturan teknis. Soal kode atau pos penganggaran. Misalkan pos belanja modal dipindah ke belanja barang. Dipindah seenaknya aja. Sudah ketok palu DPR tapi salah," ungkap Karyadi.

Hasil audit keuangan oleh BPK kepada para entitas pemda baik kabupaten dan kota di Jatim atas laporan keuangan masa tahun 2022 juga menemukan masih terdapat masalah dalam hal penatausahaan dan pencatatan aset tetap yang dinilai belum tertib.

Termasuk temuan klasik terkait kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang.

Namun demikian Karyadi mengatakan bahwa permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

"Artinya tidak terdapat hal hal yang material meski ada temuan finansial namun tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan kita," ujarnya.

Sementara lebih jauh, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur enggan berkomentar tentang laporan hasil audit keuangan Pemprov Jatim karena belum penyerahan. "Pemprov kita tunggu. Belum penyerahan," kata Karyadi.

Berdasarkan LHP yang diserahkan untuk 36 pemda berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Kabupaten Jember berhasil meraih opini WTP (2022) dimana tahun sebelumnya, opini atas LKPD Tahun 2021 Kabupaten Jember masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Karyadi berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.

"Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," pesannya.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Menko PMK Cek Progres Penanganan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penurunan Stunting di Sidoarjo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm