Pemprov DKI 6 Kali WTP, Masih Ada Temuan Kelebihan Bayar Rp.45,87 Miliar

29 Mei 2023 19:35 WIB
Foto: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022, dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/05/2023)  Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta
Foto: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022, dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/05/2023) Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta ( )

Sonora.ID - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan laporan hasil pemeriksaaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022, dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/05/2023) 
 
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan Pemprov DKI meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022. 
 
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-enam kalinya" Ucap Ahmadi Noor
 
Meski demikian, BPK juga masih menemukan permasalahan terkait laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2022 yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. 
 
Baca Juga: Berturut-Turut Raih WTP! Wali Kota Banjarmasin Berharap Dana Insentif

Ada kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan, total senilai Rp.45,87 miliar. Ahmadi Noor Supit merinci, kelebihan pembayaran atas belanja terjadi karena kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan, kelebihan belanja hibah dan bansos.

"Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp.11,345 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp.6,39 miliar, kekurangan volume pengadaan barang dan jasa sebesar Rp.4,06 miliar"
 
"Kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp.878 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai Rp.34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp.14,66 miliar" Sambung Ahmadi Noor
 
BPK RI meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti temuan dari laporan hasil pemeriksaaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP BPK RI diterima. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan tindak lanjut atas LHP BPK RI
 
"Saya menyadari bahwa upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah masih perlu penyempurnaan" Ucap Heru
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm