Dari Perspektif Hukum, Ini Penyebab Maraknya Tawuran Remaja

5 Juni 2023 20:40 WIB
Tawuran remaja.
Tawuran remaja. ( )

Palembang, Sonora.ID – Menanggapi maraknya aksi tawuran anak remaja bahkan tidak sedikit memakan korban jiwa.

Firman Freaddy Busroh, Pengamat Hukum Sumsel kepada sonora (05/06/2023) mengatakan bahwa ada dua perspektif yang menyebabkan terjadinya aksi tawuran remaja, perspektif hukum pidana dan perspektif sosiologi hukum.

“Dari sisi sosiologi hukum, adanya degradasi nilai-nilai moral, mengapa anak-anak zaman sekarang mudah sekali tersulut emosi sehingga terjadi perkelahian. Artinya leader culture di Indonesia sudah terdegradasi, disebabkan kurangnya pengawasan orang tua, mereka terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Juga pengaruh tayangan televisi dan internet yang memberikan dampak negative. Anak-anak mudah melakukan kejahatan seperti seks bebas, narkoba dan tawuran. Ini harus diantisipasi pemerintah dan keluarga,” ujarnya.

Dari persepektif hukum pidana, terhadap anak-anak yang melakukan tawuran ada ancaman pidana, pasal 38 KUHP, ancamannya dua tahun delapan bulan, juga diatur dalam undang-undang system peradilan anak. UUD no. 11 tahun 2012. Kategori anak yang bisa dipidana adalah berusia 14 sampai 18 tahun. Ada penerapan khusus bagi anak pelaku tindak pidana.

Tanggung jawab penegakan hukum tidak hanya berupa tindakan represif tapi juga perlu tindakan preventif, missal dengan penyuluhan hukum bagi anak-anak sekolah tentang dampak negative pergaulan bebas, tawuran, narkoba dan lain-lain.

Dampak represif, polisi harus menegakkan hukum dengan konsekuen dan sesuai koridor hukum.

Baca Juga: Perkelahian di Waktu Sahur, Pemetaan Satpol PP Banjarmasin Meleset!

Penerapan hukum pidana harus mengacu pada undang-undang system peradilan pidana anak. Anak-anak usia 14 – 18 tahun harus dilakukan tindakan khusus dalam menjalani tindakan pidana salah satunya diversi. Diversi adalah alternative penyelesaian kasus diluar pengadilan, mencari solusi antara pihak pelaku dan korban.

Pihak penegak hukum harus proaktif melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum juga menempatkan intel di sekolah-sekolah apakah ada gerakan tawuran di sekolah dan bisa dicegah.

Tawuran sifatnya spontanitas, polisi punya strategi pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang terindikasi rawan tawuran.

“Kepada penegak hukum harus proaktif dan menerapkan preventif dalam pencegahan kejahatan. Polisi harus humanis dalam setiap tindakan. Untuk anak-anak agar menjauhi pergaulan bebas, tawuran, jangan mudah tersulut emosi karena masa depan masih panjang. bangsa kita butuh anak-anak muda yang kreatif untuk memajukan bangsa kedepan,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm