SWID DIY Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Entitas Tak Berizin

9 Juni 2023 09:20 WIB
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman selaku Ketua SWID DIY dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman selaku Ketua SWID DIY dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis, 8 Juni 2023. ( )

Yogyakarta, Sonora.ID - Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi dengan memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi dan mengalami kerugian.

Demikian disampaikan oleh Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman selaku Ketua SWID DIY dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan
kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).

Parjiman menegaskan di dalam pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan
dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan
surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa
sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki
izin dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah),” kata Parjiman.

Baca Juga: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Temui Jokowi Update Kondisi Perekonomian Dan Sektor Keuangan Indonesia

Satgas Waspada Investasi dibentuk baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan
Anggota SWI di tingkat pusat terdiri dari 12 kementerian/lembaga yang terdiri dari
OJK; Bank Indonesia; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan
Informatika; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kejaksaan; Kepolisian; Kementerian Investasi/BKPM; dan PPATK. Selain itu, saat ini juga telah terbentuk 45 Tim Satgas Waspada Investasi Daerah salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022
mencapai Rp126 triliun.

Maraknya permasalahan investasi ilegal di kalangan
masyarakat diantaranya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kemudahan
membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar
negeri, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami dengan baik
konsep berinvestasi.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu
Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun
produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko.” kata Parjiman

Lebih lanjut, Parjiman juga mengatakan agar masyarakat selalu waspada terhadap
berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini seperti binary option, robot
trading, aset kripto dan money game.

Menurutnya, money game memiliki skema yang sama di antaranya member get member, tidak ada barang yang harus dijual serta terdapat misi yang harus diselesaikan salah satunya seperti like dan view post di media sosial.

Pada kesempatan yang sama, Parjiman menyampaikan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal dengan mengetahui perbedaan
pinjaman online ilegal dan pinjaman online yang resmi dan berizin di OJK.

“Pinjaman online yang berizin di OJK hanya bisa mengakses 3 hal yaitu “CAMILAN”
(Camera, Microphone dan Location). Apabila aplikasi pinjaman online dapat mengakses
lebih dari 3 hal tadi, maka perlu diwaspadai bahwa aplikasi tersebut merupakan
pinjaman online ilegal,” kata Parjiman.

Selain itu, Parjiman juga membagikan tips meminjam di pinjaman online yaitu hanya
meminjam pada fintech peer to peer lending yang berizin di OJK, meminjam sesuai
kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan produktif serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda serta risikonya.

“Sebelum meminjam di pinjaman online, pastikan dulu ke nomor Whatsapp kontak 157 di 081 157 157 157, pastikan pinjaman online-nya sudah berizin di OJK,” kata
Parjiman. Parjiman menambahkan bahwa sejak diterbitkannya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun meningkat. Hingga Maret 2023, terdapat 126 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 123 perusahaan pergadaian berbasis konvensional dan 3 perusahaan pergadaian berbasis syariah.

Sejak tahun 2019 sampai dengan Maret 2023, SWI telah menemukan dan
mengumumkan sebanyak 251 pelaku gadai swasta ilegal yang menjalankan usaha
tanpa izin OJK.

Baca Juga: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Temui Jokowi Update Kondisi Perekonomian Dan Sektor Keuangan Indonesia

Masyarakat juga perlu mewaspadai berbagai modus kejahatan digital yang marak
akhir-akhir ini diantaranya sniffing, social engineering (soceng), dan modus kejahatan
digital lainnya.

“Untuk menghindari berbagai modus kejahatan digital, kami meminta agar masyarakat selalu berhati-hati, tidak sembarangan mengunduh aplikasi, selalu mengamankan data pribadi, tidak mudah percaya terhadap permintaan data-data yang bersifat privasi seperti password, OTP, nama ibu kandung, dan lain-lain serta selalu memastikan segala bentuk permintaan atau penawaran ke call center resmi perusahaan,” kata Parjiman.

Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email
konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm