Merujuk pada SE Nomor 1 Tahun 2023, aturan protokol kesehatan untuk kereta api hingga pesawat terbang adalah sebagai berikut:
Adapun Kementerian Perhubungan saat ini akan segera merevisi penyesuaian aturan perjalanan terbaru untuk berbagai moda transportasi.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawan menjelaskan Kemenhub akan melakukan penyesuaian sebagaimana SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023.
Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," jelasnya.
Demikian ulasan tentang syarat perjalanan terbaru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News