Syarat Perjalanan Terbaru 2023 Tak Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 9 Juni 2023

10 Juni 2023 13:40 WIB
ilustrasi, Syarat Perjalanan Terbaru 2023 Tak Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 9 Juni 2023
ilustrasi, Syarat Perjalanan Terbaru 2023 Tak Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 9 Juni 2023 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 baru saja menerbitkan syarat perjalanan terbaru di tahun 2023.

Aturan perjalanan terbaru ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, salah satu perubahan aturan adalah terkait penggunaan masker.

Masyarakat yang melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker lagi.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan alasan diperbaharuinya aturan prokes terbaru ini.

Pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan akhirnya diterbitkannya SE tersebut.

"Kita sudah melewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus ysng signifikan. Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri," tuturnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Diketahui syarat ini sudah mulai berlaku pada hari Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional di Bulan Juni 2023

Syarat Perjalanan Terbaru 2023

Merujuk pada SE Nomor 1 Tahun 2023, aturan protokol kesehatan untuk kereta api hingga pesawat terbang adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
  2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  3. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko
  4. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala
  5. Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Adapun Kementerian Perhubungan saat ini akan segera merevisi penyesuaian aturan perjalanan terbaru untuk berbagai moda transportasi.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawan menjelaskan Kemenhub akan melakukan penyesuaian sebagaimana SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023.

Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," jelasnya.

Demikian ulasan tentang syarat perjalanan terbaru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm