23 Perjalanan KAJJ dari DAOP 2 Bandung Terapkan Aturan Terbaru Naik Kereta Api

12 Juni 2023 19:45 WIB
Suasana keberangkatan KAJJ dari Stasiun Bandung, Senin (12/6/2023)/
Suasana keberangkatan KAJJ dari Stasiun Bandung, Senin (12/6/2023)/ ( Dok. Humas Daop 2 Bdg)

Bandung, Sonora.ID - Mulai Senin (12/6/2023), seluruh penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Kereta Api Lokal (Commuter Line) keberangkatan dari Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

"Ya, ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19," kata Manager Humas Daerah Operasi (Daop) 2 Mahendro Bawono di Bandung, Senin (12/6/2023).

"Tapi itu jika penumpangnya dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun jika dalam kondisi tidak atau kurang sehat, tetap harus menggunakan masker," terang Mahendro.

Mahendro juga menjelaskan, untuk 23 perjalanan KAJJ dari Daop 2 Bandung sudah dipastikan mengikuti Surat Edaran terbaru, dan penumpang diharapkan untuk memperhatikan syarat perjalanan baru tersebut.

"Jadi para penumpang di daop 2 itu kami harap dapat mengetahui dan memahami syarat perjalanan terbaru ini, juga mengetahui dari Stasiun mana keberangkatannya. Nah untuk keberangkatan dari Stasiun Bandung itu ada KA Gopar, Argo Wilis, Turangga, Lodaya Pagi, Lodaya Malam, Malabar, Harina, Ciremai, Baturraden Ekspres, dan Mutiara Selatan," jelas Mahendro.

"Sedangkan dari Stasiun Kiaracondong itu ada KA Kahuripan, Pasundan, Kutojaya Selatan, dan keberangkatan dari Stasiun Garut itu KA Cikuray," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Point Penting Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Terbaru

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm