Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

16 Juni 2023 14:46 WIB
Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi usai sidang putusan sistem pemilu, Kamis (15/06/2023)
Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi usai sidang putusan sistem pemilu, Kamis (15/06/2023) ( Sonora/Lia)
Sonora.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan tentang sistem pemilu legislatif, sidang digelar di gedung MK, Kamis (15/06/2023). Dalam sidang itu MK membacakan putusan menolak seluruhnya gugatan sistem pemilu tertutup. 
 
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" Ucap Ketua MK, Anwar Usman mengetok putusan itu
 
Dengan ditolak seluruhnya permohonan pemohon atas gugatan sistem pemilu tersebut, maka pemilu tetap menggunakan sistem terbuka. 
 
 
Sebelum membacakan putusan, hakim konstitusi memaparkan kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem, baik sistem proporsional daftar terbuka maupun sistem proporsional daftar tertutup. 
 
Kelebihan sistem terbuka misalnya, demokrasi dijalankan dengan melibatkan masyarakat dapat memilih langsung calon yang mereka inginkan, keterbukaan calon. Kekurangan, biaya politik tinggi karena harus promosi dll. 
 
Kelebihan sistem tertutup, parpol lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan, lebih mudah mengontrol sikap dan memastikan anggotanya bersikap sesuai partai yang mereka wakili. Dapat mendorong parpol untuk melakukan kaderisasi pendidikan dan politik dan memastikan anggotanya memiliki kualitas. Meminimalkan politik uang dan kampanye hitam. Kekurangan pemilih terbatas memilih calon, dapat mengurangi partisipasi pemilih, dan mengurangi rasa keterlibatan pemilihan, meningkatkan potensi nepotisme dalam parpol. 
 
"Masalah politik uang dan tindak pidana korupsi sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan" Jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra
 
"Praktek politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu" Sambungnya
 
Ada delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Gerindra, Demokrat,  Golkar, Nasdem, PAN, PKS, PKB, dan PPP. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan. 
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm