Sambut Endemi dengan Edukasi, Mulai Sosmed hingga Penyuluhan

19 Juni 2023 14:25 WIB
Pengendara terjaring razia petugas tidak mengenakan masker (dok)
Pengendara terjaring razia petugas tidak mengenakan masker (dok) ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin menyambut baik transisi endemi Covid-19, yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Edaran (SE) nomor 1 Tahun 2023.

Dalam edaran itu, memuat sejumlah aturan tentang protokol kesehatan (prokes). Termasuk pemakaian masker di tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mendukung adanya surat edaran tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan edukasi terkait dengan Protokol Kesehatan di masa transisi kepada masyarakat.

Baca Juga: Tertarik Airsoft Sejak Dini, Pemko Banjarmasin Sediakan Tempat Latihan

"Kita tentu sangat mendukung SE Nomor 1 Tahun 2023, dengan terus melakukan edukasi terkait dengan Prokes di masa transisi kepada masyarakat," ungkap Ramadhan, kepada Smart FM Banjarmasin.

Ia menerangkan, adapun edukasi yang dilakukan, yakni penggunaan masker bagi masyarakat yang sakit dan berada ditempat keramaian.

"Ditambah lagi dengan membiasakan diri mencuci tangan dengan air dan sabun," tambahnya.

Edukasi ini menurutnya, tentu akan terus dilakukan. Baik itu melalui Sosial Media (Sosmed) maupun penyuluhan yang dilaksanakan jajaranya.

Baca Juga: Sembuh Tanpa Obat, Cegah Penyakit Jantung Lewat Senam

Kebiasaan untuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) ini diklaimnya akan mudah, karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat, setelah dua tahun terakhir dihantam pandemi.

"Karena itu juga menjadi penguat bagi diri kita dan lingkungan sekitarnya," tutupnya.

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran nomor 1 Tahun 2023 memuat sejumlah aturan tentang prokes selama masa transisi endemi Covid-19. 

SE yang ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto itu berlaku pada sejak Jumat, 9 Juni 2023 lalu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Pemko Banjarmasin menyambut baik transisi endemi Covid-19, yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Edaran (SE) nomor 1 Tahun 2023.