11 WNI Ditahan Kepolisian Kamboja, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat

19 Juni 2023 15:05 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. ( Pixabay/cocoparisienne)

Sonora.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar bergerak cepat menyelesaikan masalah 11 Warga Negara Indonesia (WNI) korban penipuan kerja yang sekarang ditahan di Kamboja. 

Sebab, menurut pengakuan WNI tersebut, awalnya mereka dijanjikan bekerja sebagai petugas call center.

Namun, ternyata mereka justru dipekerjakan sebagai scammer atau penipu daring dan kemudian dijemput kepolisian Kamboja.

“Saat ini mereka sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian setempat. Pemerintah harus bekerja cepat menyelesaikan kasus ini. 11 WNI tersebut  memiliki keluarga yang mencemaskan keadaan mereka dan menantikan kepulangannya,” ujar Netty, dalam keterangan tertulisnya Senin, (19 Juni 2023).

Netty mendesak pemerintah untuk aktif mendorong agar proses keimigirasian dan penyelidikan kepolisian Kamboja dipercepat. 

Baca Juga: SKK Migas Selenggarakan The 13th IHRS 2023 Nusa Dua, Bali, 19 Juni 2023

“Jangan sampai status ke-11 WNI tersebut terlantar dan kasusnya tidak jelas. Keluarga di tanah air juga perlu mendapat informasi yang jelas tentang keadaan para WNI tersebut, ” tambah Netty.

Tak lupa, Metty juga meminta agar aparat kepolisian menelusuri agen tenaga kerja yang menyalurkan 11 WNI tersebut.

“Usut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran 11 WNI. Pastikan mereka mendapat hukuman yang setimpal,” pinta Netty.

Kasus ini, lanjut Netty, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk sungguh-sungguh menangani kasus penipuan kerja yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Presiden harus turun tangan memimpin pemberantasan mafia TPPO yang kabarnya melibatkan oknum pejabat BP2MI, TNI dan Kepolisian. Jangan biarkan nyawa rakyat Indonesia jadi taruhan kepentingan segelintir orang," tegas Netty. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm