KemenPPPA Utamakan Pendampingan Psikologis Anak Korban KDRT di Pati, Jawa Tengah

20 Juni 2023 12:55 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. ( Biro Hukum dan Humas KemenPPPA)
Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban B (31), seorang Ibu Rumah Tangga yang meregang nyawa karena aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka suami korban, M (35) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
 
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menjelaskan tidak hanya istri tersangka yang menjadi korban, 3 (tiga) orang anak tersangka dan korban yang masih di bawah lima tahun (balita) pun menjadi korban KDRT tersebut.
 
Salah satu di antaranya merupakan anak laki-laki berumur 1 (satu) bulan kini tengah menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) karena kondisinya lemah dan mengalami dehidrasi.
 
“Kami turut berbelasungkawa atas kejadian KDRT hingga meninggalnya korban B dan mengakibatkan 3 (tiga) anak balita telantar selama kurang lebih 2 (dua) hari dimana anak yang terkecil masih berusia 1 (satu) bulan mengalami dehidrasi dan kondisinya sangat lemah. Kami mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan menjatuhkan hukuman seberat mungkin kepada tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai,” ujar Nahar dalam keterangannya, Selasa (20/6).
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA, Nahar menjelaskan tersangka M dan korban B sering bertengkar dan berujung pada KDRT.
 
 
Menurut kesaksian para tetangga, pada 13 Juni 2023 silam, tersangka M pulang ke rumah setelah beberapa hari bekerja di luar kota dan diduga terjadi pertengkaran hebat pada malam itu, di mana tersangka M kemudian memukuli kepala korban B hingga meninggal dunia. 
 
Mengetahui korban meregang nyawa, keesokan harinya, tersangka M menyusun alibi bahwa kondisi tubuh korban terbujur kaku dan mengaku kepada para tetangga sudah 2 (dua) hari ini tersangka M tidak dapat menghubungi korban.
 
Alibi tersebut ditepis oleh para tetangga yang di hari sebelumnya masih melihat korban B menjemur pakaian di halaman rumah mereka.
 
“Korban B ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia dengan wajah lebam-lebam dalam posisi sedang memeluk korban anak yang berusia 1 (satu) bulan dan 2 (dua) korban anak lainnya, korban anak AA (2) dan korban anak APW (4) berbaring di kaki korban B. Ketiga korban anak tersebut ditemukan dalam kondisi yang lemas,” jelas Nahar.
 
Nahar menambahkan warga segera menghubungi pihak Polres Pati dan membantu mengevakuasi anak-anak korban.
 
Polres Pati membawa jenazah korban B ke rumah sakit untuk diotopsi dan korban anak berusia 1 (satu) bulan untuk dirawat di ICU.
 
Pada 15 Juni 2023, Kepolisian memanggil tersangka M untuk diperiksa sebagai saksi pertama yang menemukan jenazah korban.
 
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka M kemudian mengakui telah melakukan tindakan KDRT yang mengakibatkan korban B meninggal dunia.
 
 
Polres Pati kemudian menahan dan menetapkan M sebagai tersangka. Sementara itu, korban anak AA dan korban anak APW dibawa oleh pihak keluarga B untuk diasuh.
 
“Saat ini anak-anak korban sudah berada dan dirawat oleh keluarga terdekatnya, meskipun begitu kami akan terus memantau perkembangan kondisi psikologis maupun fisik korban. Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat merespon kasus ini dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Pati untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi dan kebutuhan ketiga anak korban,” jelas Nahar.
 
Lebih lanjut Nahar mengungkapkan PPT Pati telah melakukan asesmen awal kepada pihak keluarga korban.
 
Berdasarkan asesmen awal tersebut, kondisi kesehatan fisik korban anak AA dan korban anak APW telah membaik serta kondisi korban anak berusia 1 (satu) bulan yang tengah dirawat di ICU pun berangsur membaik, sehingga pada 19 Juni 2023 sudah dapat pulang dan diantar kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat dan aman.
 
Hanya saja, dari hasil asesmen awal tersebut diduga korban anak AA dan korban anak APW mengalami trauma karena melihat tindak KDRT yang dialami ibu korban.
 
Terlebih, korban anak APW merupakan anak disabilitas yang memiliki keterbatasan berbicara sehingga kesulitan untuk mengekspresikan emosinya secara verbal.
 
Mengacu pada hasil asesmen yang dilakukan oleh PPT Pati, SPT PPA Jawa Tengah menindaklanjuti pendampingan korban dengan memberikan layanan pendampingan psikologis kepada korban anak AA dan korban anak P.
 
SPT PPA Jateng juga melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan konseling kepada pihak keluarga korban B yang merawat ketiga korban anak terkait pola pengasuhan alternatif yang baik, sebelum nantinya ketiga korban anak menjalani proses adopsi yang tengah disiapkan Sentra Margolaras Kabupaten Pati.
 
Adapun PUSPAGA Jawa Tengah bersama Tim Psikolog direncanakan akan mengunjungi pihak keluarga korban B pada 21 Juni 2023 mendatang untuk melakukan konseling pengasuhan alternatif lebih lanjut.
 
 
“Kami akan terus mengawal dan mendampingi korban dan juga keluarga korban untuk memberikan dan memastikan segala dukungan yang diperlukan baik secara hukum maupun pemulihan fisik dan psikis. Perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak bahwa kondisi psikologis sangat berpengaruh pada proses tumbuh kembang anak. Melindungi korban dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan,” tandas Nahar.
 
Dalam kesempatan tersebut, Nahar menegaskan KemenPPPA mengutuk segala bentuk perbuatan KDRT yang menimbulkan dampak kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
 
Nahar mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di sekitarnya.
 
Nahar kembali mengingatkan dalam memberikan fungsi layanan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan, KemenPPPA menyediakan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat dihubungi masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kanal hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm