Hormati Idul Adha, THM di Sulsel Wajib Tutup Selama Tiga Hari

28 Juni 2023 14:40 WIB
Kepala Satpol PP, Andi Arwin Azis memimpin razia dalam rangka Pengawasan Kepatuhan terhadap Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan Malam Menghargai Perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Kepala Satpol PP, Andi Arwin Azis memimpin razia dalam rangka Pengawasan Kepatuhan terhadap Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan Malam Menghargai Perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel, menggelar razia dalam rangka Pengawasan Kepatuhan terhadap Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan Malam Menghargai Perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan di Sulsel diminta untuk menutup operasionalnya selama tiga hari, mulai 27 Juni - 1 Juli 2023. 

"Kita tidak ingin surat edaran itu diterima oleh pelaku usaha namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Arwin saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga: Idul Adha 1444 H, Stok LPG dan BBM di Sulsel Aman

Menurut Arwin, saat razia berlangsung pada Selasa, 27 Juni 2023 malam, beberapa pengelola tempat hiburan langsung menutup operasionalnya lebih awal. Namun ada pula tempat hiburan yang masih beroperasi. Pengelola berjanji menghentikan operasionalnya.

"Ini menjadi atensi Satgas terutama THM yang berada di wilayah Tanjung Bunga," ucapnya. 

Arwin menegaskan, jika pengelola tidak mengindahkan surat edaran, izin operasional tempat hiburannya akan dicabut.

"Karena tim yang turun semalam adalah tim terpadu terdiri atas unsur Disbudpar, Satpol PP DPM PTSP serta Disperindag,"tegas Arwin.

 Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm