Oknum Honorer Selewengkan Dana Kelurahan! Seperti Ini Siasatnya

4 Juli 2023 15:00 WIB
Kelurahan Murung Raya
Kelurahan Murung Raya ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penyelewengan dana operasional RT, RW dan Dewan Kelurahan (DK) terjadi di Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.

Pelakunya adalah salah seorang oknum honorer berinisial H, dengan total nilai Rp68 juta lebih.

"Dana tiga bulan insentif RT, RW dan DK," ucap Sugeng, Lurah Murung Raya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di ruang kerjanya, Selasa (04/7) siang.

Menurutnya, tindakan itu terjadi tanpa sepengetahuan jajaranya. Terlebih yang bersangkutan sudah lama bekerja dan dikenal sosok yang baik.

Baca Juga: Tak Kunjung Cair, 53 Cabor Di Kab Bandung Barat Ancam Lakukan Demo

"Kita juga tidak menyangka. Apalagi terjadinya disaat kesibukan kami melayani warga, menyalurkan bantuan sosial," terangnya.

Tak cuma sampai disitu, persoalan ini kata dia juga melibatkan sang kekasih bersangkutan yang bekerja di Kelurahan Pemurus Dalam.

Bukan tanpa alasan, percintaan yang mereka jalin membuat sang kekasih juga ikut menyelewengkan dana kelurahan tempatnya bekerja.

"Alasannya untuk membantu kekasihnya yang sedang kesulitan keuangan. Kalau tidak salah, dana di Kelurahan Pemurus Dalam yang diselewengkan sekitar Rp40 juta lebih. Jadi sebenarnya ada dua Kelurahan," jelasnya.

"Kita belum tahu pasti digunakan untuk apa dana itu. Dugaan sementara untuk judi online. Tapi, kita telusuri aliran dana rekeningnya tidak mengarah kesitu," sambungnya lagi.

Dalam hal ini, pihak kelurahan bersama babinsa dan bhabinkamtibmas telah menemui yang bersangkutan di kediamannya untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Sudah ada itikad baik. Dia berjanji mengembalikan dana yang diselewengkan besok, Rabu (05/7). Apabila tidak dikembalikan, maka akan kami bawa ke ranah pidana," tegasnya.

Baca Juga: Agar Lebih Tepat Sasaran, IJTI Kalsel Bagikan Sendiri Daging Kurban Ke Pesisir Aluh-Aluh

"Sejauh ini yang bersangkutan juga belum dipecat. Karena kewenangannya ada di Kecamatan," tambahnya lagi.

Lebih jauh Ia memaparkan, kewenangan penyaluran dana operasional RT, RW dan DK memang dipegang oleh yang bersangkutan. 

Adapun cara penyelewengan dana yang dilakukannya seperti pencucian uang. Dari rekening kelurahan ditransfer ke pegawai lain, lalu kemudian uang itu ditarik kembali.

"Simpelnya pencucian uang. Seharusnya dari rekening kelurahan langsung diberikan ke RT, RW dan DK," tuntasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Penyelewengan dana operasional RT, RW dan Dewan Kelurahan (DK) terjadi di Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.