Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Meningkatkan Kapasitas Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS

13 Juli 2023 16:44 WIB
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama meningkatkan kapasitas Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama meningkatkan kapasitas Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS ( )

Sonora.ID – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama menggelar Lokalatih Agent Of Change Ekonomi Syariah Pendamping Penyuluh KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun 2023 di Jakarta, Rabu-Jumat (12-14 Juli 2023).

Kegiatan ini akan melibatkan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS yang menjadi pendamping program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di 51 KUA terpilih di seluruh Indonesia.

51 KUA tersebut telah di launching menjadi KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat sejak tahun 2021 dan berjalan hingga saat ini. 

Program ini merupakan bagian dari Revitalisasi KUA yang bertujuan untuk  meningkatkan kapasitas Penyuluh Agama Islam PNS/Non PNS sebagai agen perubahan ekonomi syariah di bidang zakat dan wakaf, menghasilkan rekomendasi ide-ide perubahan yang inovatif dan inspiratif, menghasilkan dokumen rencana aksi yang nyata dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara penyuluh dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, melalui program ini telah memberikan bantuan modal usaha yang bersumberkan dari APBN, berupa uang 10 juta rupiah kepada 10 keluarga penerima manfaat dengan target sasaran adalah Calon Pengantin/Keluarga Muda, keluarga terdampak Covid-19, duafa yang memiliki potensi ekonomi serta kelompok binaan penyuluh Agama Islam.

Sehingga total dana bantuan modal usaha yang telah digulirkan berjumlah 5,1 milyar rupiah dan telah terbina 510 usaha UMKM dengan berbagai bidang usaha antara lain makanan dan minuman, jasa, perdagangan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan dan home industry.

Selain memiliki tujuan dalam penguatan akses pendampingan dan pemberdayaan ekonomi umat di tingkat Kecamatan, program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat melalui berzakat dan berwakaf, serta dapat diimplementasikan melalui peningkatan literasi zakat dan wakaf. 

Dalam hal ini Penyuluh Agama Islam memiliki peran yang penting untuk menunjang kesuksesan program tersebut. Kesimpulan ini didapatkan berdasarkan hasil Survey Indeks Literasi Zakat dan Wakaf tahun 2020 bahwa sebagian besar informasi mengenai zakat dan wakaf diperoleh dari ceramah Ustaz atau pengajian.

Baca Juga: Sinergi BPJPH-BRI, Mulai 10 Juli Nasabah KUR Dapatkan Layanan Sertifikasi Halal Gratis

Dalam pelaksanaan pendampingan program KUA Percontohan Ekonomi Umat dan dalam pelayanan konsultasi zakat dan wakaf di KUA, Penyuluh Agama Islam harus memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan informasi yang valid dan updatemengenai perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia sesuai dengan segmentasi masyarakat yang diberikan edukasi.

Peran dan kiprah Penyuluh menjadikan dasar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menginisiasi Agent of Change Ekonomi Syariah dalam bidang zakat dan wakaf sejak tahun 2019, serta telah dilakukan pengukuhan kepada 34 Agent of Change Ekonomi Syariah tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.

Agent of Change Ekonomi Syariah tersebut telah terjun secara aktif di tengah tengah masyarakat dan menunjukkan kinerja yang baik sebagai penggerak zakat dan wakaf di grassroot. 

Pada perhelatan ini, Dirjen akan menyampaikan 9 point sebagai berikut:

1. Bahwa dalam rangka mengemban amanat sebagaimana telah tertuang dalam Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong” dimana salah satu rencana strategisnya adalah  Meningkatnya Pemanfaatan Ekonomi Keagamaan Umat.

2. Ditjen Bimas Islam dalam upayanya mewujudkan Peningkatan kualitas pengelolaan potensi ekonomi umat memiliki 3 indikator kinerja yaitu Persentase partisipasi umat beragama dalam dana sosial keagamaan (zakat), Persentase peningkatan wakaf produktif dan Persentase partisipasi umat beragama dalam wakaf.

3. Dalam hal tersebut, Kementerian Agama hadir dengan program program inovatif yang membawa pembaharuan yakni KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf serta Literasi Zakat dan Wakaf.

Dengan membawa semangat Kementerian Agama Baru yaitu mewujudkan perbaikan manajemen pelayanan dan  tata kelola birokrasi, penguatan moderasi beragama serta mengokohkan persaudaraan.

Kementerian Agama berkomitmen untuk melahirkan program program yang menyejahterakan masyarakat dan memberdayakan ekonomi umat.

4. Ekosistem Zakat dan Wakaf di Indonesia telah didukung oleh sistem perundang-undangan dan regulasi yang sangat lengkap.

Dengan potensi pengumpulan zakat nasional sebesar 327 Triliun pertahun dan potensi pengumpulan wakaf uang nasional sebesar 180 triliunpertahun, Indonesia menjadi negara paling dermawan di dunia menurut World Giving Index tahun 2022.

Saat ini tersebar 57.263 hektar tanah wakaf di seluruh Indonesia atau 440.512 titik.

Indonesia tercatat memiliki Lembaga dan Amil Zakat terbanyak di dunia sejumlah 666 lembaga (525 BAZNAS dan 141 LAZ) serta ada ribuan Nazir wakaf dengan rincian 440 ribu Nazhir Perorangan, 40 LKSPWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) dan 375 nazir wakaf uang.

5. Untuk itu dalam rangka kapitalisasi segala bentuk sumber daya yang kita miliki diperlukan amunisi yang dapat memberikan kontribusi kepada implementasi program program di tengah-tengah masyarakat.

Disitulah peran Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan public yang professional dan transparan.

Penyuluh Agama Islam harus menjadi Agen Perubahan, yang menggerakkan sendi sendi rencana aksi dalamtransformasi perbaikan tata kelola kelembagaan.

6. Salah satu contoh peran sentral Penyuluh adalah sebagai pendamping pada program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Dalam kaitannya dengan Revitalisasi KUA memiliki posisi strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat dan berwakaf karena merupakan entitas Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

KUA berperan penting memberikan layanan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang zakat dan wakaf sebagai salah satu tugas dan fungsi KUA yang termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3.

7. KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat merupakan langkah inovatif dan sejalan dengan visi pengembangan layanan dan bimbingan zakat dan wakaf di KUA.

Program ini bertujuan meningkatkan peran KUA dalam mengembangkan perekonomian umat berbasis zakat dan wakaf.

8. Untuk itu kami mengharapkan Agent of Change Ekonomi Syariah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Berkontribusi nyata dalam melaksanakan tugas dan fungsi layanan zakat dan wakaf
  2. Memiliki program kerja, target dan sasaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi layanan zakat dan wakaf
  3. Menerapkan prinsip prinsip kolaboratif dan kerjasama dan membangun jejaring yang kuat dengan Stakeholder/Lembaga/institusi terkait internal maupun eksternal.
  4. Memiliki pengaruh yang positif, berkarakter, loyal dan integritas yang tinggi, serta menjadi contoh atau teladan di grassroot.
  5. Optimalisasi Kompetensi dan Pengembangan Kemampuan beradaptasi dengan perubahan Teknologi Informasi.

9. Pada akhir sambutan ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan program ini.

Semoga kedepannya dapat melahirkan agen agen perubahan yang dengan aksinya dapat bermanfaat untuk meningkatkan garis ekonomi masyarakat dan menjadi saluran amal ibadah bagi kita semua melalui semangat berzakat dan berwakaf.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Kemenang Sulsel Sosialisasikan Sertifikasi Halal untuk Restoran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm