Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui

21 Juli 2023 11:25 WIB
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui.
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui. ( )

Sonora.ID - Biaya balik nama sertifikat tanah perlu diketahui oleh masyarakat agar bisa memperkirakan berapa uang yang diperlukan.

Balik nama sertifikat tanah adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membali atau mendapat tanah warisan. Hal ini agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, perlu juga menyiapkan berkas-berkas dan syarat yang digunakan untuk mengurus sertifikat tanah.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Formulir permohonan
2. Fotokopi identitas pembeli
3. Surat kuasa
4. Sertifikat asli
5. Akta pendirian
6. Akta jual beli dari PPAT
7. Fotokopi identitas penjual
8. Izin pemindahan hak
9. Fotokopi SPPT dan PBB

Baca Juga: Terima Sertifikat Hak Pakai, Bandara Sorowako Resmi Jadi Aset Pemprov Sulsel

Setelah mengetahui apa saja berkas dan syarat yang diperlukan, berikut adalah jenis biaya apa saja yang diperlukan untuk membalik nama sertifikat tanah.

1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5 -1% dari total nilai transaksi.

Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya berikutnya adalah BPHTB yang nilainya sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah.

Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

4. Biaya Balik Nama

Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Beserta Syarat dan Cara Mengurusnya

Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Sebelum melakukan balik nama sertifikat, perhatikan biaya-biaya apa saja yang perlu dipersiapkan. Sama halnya saat membeli rumah, acapkali biaya-biaya tambahan sering terlupakan.

Nah, jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Jakarta Barat, cek daftar huniannya dibawah Rp1 miliar di sini!

Demikian adalah informasi terkait biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu diketahui sebelum memutuskan jual beli tanah.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm