KPK Seharusnya Tidak Perlu Meminta Maaf atas Kasus Korupsi Kabasarnas, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Sumsel

4 Agustus 2023 12:10 WIB
KPK Seharusnya Tidak Perlu Meminta Maaf atas Kasus Korupsi Kabasarnas, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Sumsel
KPK Seharusnya Tidak Perlu Meminta Maaf atas Kasus Korupsi Kabasarnas, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Sumsel ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.IDKPK telah meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto pada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pengamat Hukum Sumsel, Firman Freaddy Busroh kepada sonora (31/07/2023) mengatakan bahwa KPK seharusnya tidak perlu meminta maaf karena KPK tidak salah dan ada dasar hukumnya.

“Dasar hukum terkait kewenangan penyelidikan, penyidikan yang dilaksanakan KPK mengacu pada undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 42. KPK berwenang mengkordinasikan, mengadakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Dari bunyi tersebut jelas KPK punya kewenangan, hanya perlu ditingkatkan koordinasi KPK dengan TNI. Terkait permintaan maaf KPK tidak perlu sebab kewenangan ada dan diatur dalam undang-undang no. 30 tahun 2022. Kedepan perlu koordinasi KPK dengan TNI, KPK tidak salah dan tidak perlu meminta maaf,” ujarnya.

Baca Juga: Sambut HUT Polwan ke-75, Polwan Polda Sumsel Gelar Bakti Kesehatan di LP Kelas II Palembang

Terkait wacana begal perlu ditembak mati yang digaungkan oleh walikota Medan Bobby Nasution, ia menilai bahwa dari pandangan hukum tindakan tersebut harus memenuhi situasi darurat karena berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, namun apabila si begal melawan maka polisi bisa melakukan penembakan.

Hal itu jelas diatur dalam perkap nomor 1 tahun 2009. Polisi saat dalam situasi tertentu bisa melakukan penilaian sendiri.

Ia juga mengatakan bahwa tembak ditempat berbeda dengan zaman orde baru, pada zaman orde baru disebut penembak misterius, ada target tertentu. Ini dalam hal pengamanan, saat begal melakukan aksi dan mengancam nyawa seseorang boleh dilakukan penembakan.

Terkait seorang mahasiswa di DKI Jakarta yang terjerat kabel serat optic dan belum ada tindakan dari pemerintah provinsi DKI, ia menilai bahwa semua fasilitas dan infrastruktur adalah tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-78, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Gelar Lomba Mewarnai Tingkat Sumsel

Bila menyebabkan orang terluka atau meninggal maka itu tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi perusahaan agar mereka memontoring sarana yang dimiliki agar tidak melukai orang lain.

Pemerintah selaku regulator seharusnya mengawasi perusahaan yang memiliki fasilitas tersebut, apabila perusahaan itu tidak mematuhi peraturan maka bisa diberikan sanksi maupun pencabutan izin usaha.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm